CILEGON, TitikNOL - Rapat dengar pendapat antara perwakilan masyarakat penerima Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) dengan Komisi II DPRD Cilegon belum menemukan titik temu.
Hal itu dikarenakan, dalam hearing yang diadakan Komisi II DPRD Cilegon, antara Pemkot Cilegon yang diwakili Asda II Dikrie Maulawardhana, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM beserta Ormas Gappura Banten bersama perwakilan masyarakat penerima KCS, belum ada kepastian.
Dimana diketahui, perwakilan masyarakat bersama Ormas Gappura Banten menuntut Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, untuk merealisasikan janji politiknya saat belum menjabat kepala daerah kepada para penerima KCS.
Ketua LSM Gappura Banten Husen Saidan mengatakan, masyarakat yang telah menerima KCS jauh sebelum Helldy - Sanuji dilantik sebagai kepala daerah mempertanyakan realisasi KCS tersebut.
"Tidak nyambung dalam hearing hari ini, karena dari dinas (OPD) terkait menyampaikan, itu merupakan program pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan KCS, ini yang kami anggap tidak nyambung," kata Husen usai hearing di Gedung DPRD Cilegon, Senin (21/6/2021).
Husen juga mengungkapkan, perwakilan masyarakat penerima KCS tersebut juga mempertanyakan jaminan pemberian pinjaman, terkait janji KCS yang awalnya diasumsikan masyarakat sebagai bantuan secara cuma-cuma tersebut.
"Tidak ada jaminan, karena yang nanti mendapatkan pinjaman itu akan dilakukan verifikasi ulang, ada pendataan yang layak atau tidak, nanti ada pendampingan. Menurut saya ini engga nyambung dengan pembahasan KCS yang saya sampaikan, yang menurut kami ini janji politiknya Pak Helldy yang harus direalisasikan," ujarnya.
Husen menuturkan, pertanyaan masyarakat terkait KCS tersebut hanya dapat dijawab oleh Helldy-Sanuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dan tidak dapat diwakilkan kepada pejabat Pemkot Cilegon lainnya.
"Kami akan melakukan hearing ulang supaya ini menjadi nyambung. Solusinya adalah nanti titik temunya seperti apa, nanti Pak Helldy dan Sanuji yang bisa menjawab itu dengan Parlemen, supaya tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan di masyarakat. Artinya masyarakat yang berharap yang berasumsi itu bantuan, harus jelas bahwa tidak ada bantuan. Harus Walikota sendiri yang menyampaikan," tegasnya.
Husen mengatakan, hearing ulang yang akan diajukannya kepada DPRD Cilegon kedepan, harus dihadiri langsung oleh Helldy dan Sanuji untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat penerima KCS terkait mencuatnya kabar peralihan bantuan modal usaha yang dijanjikan dengan bentuk pinjaman tanpa bunga.
"Kami juga sekarang ada dugaan yang menganggap, dugaan itu adalah kebohongan. Supaya tidak terjadi itu, maka perlu dihadapi secara langsung oleh Pak Helldy dan wakilnya, supaya nanti disampaikan dalam hearing kedepan, supaya kami diskusi legowo, yang sama-sama nanti siap mengedepankan kebersamaan untuk tidak saling menyalahkan, jadi tidak gamang," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum perwakilan masyarakat penerima KCS Silvi Shofawi Haiz mengatakan, Helldy-Sanuji harus secara langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Hal itu disebabkan masyarakat yang telah menerima KCS sebelum Helldy-Sanuji menjabat kepala daerah telah menafsirkan janji tersebut sebagai bentuk bantuan cuma-cuma bukan dalam bantuan pinjaman.
"Kalau tidak segera dijelaskan dan direalisasikan, ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," katanya.
Sementara itu, ASDA II Pemkot Cilegon Dikrie Maulawardhana menyampaikan, terkait apa yang disampaikan saat Pilkada lalu terkait dengan janji politik dalam KCS, bukan merupakan kewenangannya dalam menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang terlebih dahulu menerima kartu tersebut.
"Itu bukan ranah kami. Jadi kita bicara dalam konteks pemerintahan, yang berkaitan dengan masalah apa yang akan dilakukan pemerintah ketika akan meluncurkan program bantuan UMKM yang tercantum dalam KCS," tuturnya. (Ardi/TN2).