SERANG, TitikNOL - Peserta didik SMA/SMK dan Paket C yang mendapat nilai ujian nasional (UN) di bawah standar kompetensi kini tak wajib mengulang untuk memperbaiki nilai. Namun, Kementerian Pendidikan RI membuka kesempatan bagi peserta yang nilainya jeblok untuk memperbaikinya.
"Kami mengimbau kepada para siswa SMA/MA, SMK dan Paket C peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016 yang nilainya kurang atau dibawah 55, agar mengikuti UN perbaikan yang akan dilaksanakan pada Agustus 2016 mendatang," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Rukman Tedi, Kamis (12/5/2016).
Ia mengatakan, pendaftaran UN perbaikan tersebut bisa dilakukan pada Juni melalui website : http://unbk.kemdikbud.go.id. Pendaftaran UN perbaikan tersebut boleh dilakukan oleh siswa ataupun pihak sekolah.
"Sekarang ini kan UN itu tidak lagi jadi penentu kelulusan, melainkan ditentukan sekolah. Tapi kalau nilai jeblok mau ngulang perbaiki nilai itu bisa, enggak wajib," ucap Tedi.
Ia menyampaikan, UN perbaikan cukup membantu bagi para peserta yang ingin masuk di perguruan tinggi yang favorit atau perguruan tinggi yang membutuhkan standar nilai yang bagus.
"Ya kalau merasa cukup dengan hasil nilai UN dan nilai yang diperoleh di sekolahnya. Berarti tidak perlu UN perbaikan. Kan ada peserta yang mengatakan ya sudahlah yang penting lulus, itu biasanya tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, tetapi ada juga yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi sehingga nilainya harus sesuai standar di sana," tuturnya.
Tedi juga menyampaikan, pihaknya masih menunggu laporan dari kabupaten/kota mengenai jumlah siswa yang akan mengikuti UN perbaikan tersebut. Namun, berdasarkan data tahun pelajaran 2014/2015, jumlah siswa SMA/MA dan SMK yang mengikuti UN perbaikan di delapan kabupaten/kota di Banten ada 317 siswa yang terdiri dari 247 siswa SMA dan 70 siswa SMK.
Sedangkan sekolah penyelenggara Ujian Nasional (UN) perbaikan pada tahun lalu ada delapan sekolah yakni satu sekolah penyelenggara di masing-masing kabupaten/kota di Banten.
Lalu, sekolah peserta Ujian Nasional (UN) SMA/MA, SMK, Paket C dan SMA Luar Biasa (LB), terdiri dari 495 sekolah SMA, 607 SMK, 365 MA, 23 SMA LB dan 275 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Pondok Pesantren dengan jumlah peserta terdaftar 49.226 siswa SMA, 64.670 siswa SMK, 17.107 siswa Madrasah Aliyah (MA), 41 siswa SMALB dan 13.885 warga belajar Paket C.
Dari jumlah peserta tersebut, peserta yang tidak mengikuti UN sebanyak 198 siswa SMA, 365 siswa SMK, kemudian 117 siswa MA yang tidak ikut, satu siswa SMALB dan 1.644 orang peserta paket C tidak ikut UN.
Tidak ikutnya peserta ujian tersebut disebabkan beberapa hal, seperti meninggal dunia, pindah sekolah, dan 'Drop Out', sedangkan untuk Paket C penyebab lainnya karena sudah pindah domisili dan tidak mendapat izin dari tempat kerja. (Kuk/red)