SERANG, TitikNOL - Masyarakat Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, mengharapkan pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 30 dapat terwujud tahun ini.
Mengingat, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi tanggung jawab Pemprov Banten masih menumpang di salah satu gedung SD (Sekolah Dasar) milik Pemkab Tangerang.
Sukri (49), warga Desa Parahu mengatakan, lahan yang akan dijadikan pembangunan gedung sekolah baru harus dekat dengan akses jalan provinsi dan dapat dilalui oleh semua jenis kendaraan.
”Sebenarnya dari dulu, masyarakat berharap pembangunan gedung SMAN 30 itu adanya di Desa Parahu, mengingat letaknya yang dekat dengan jalan raya Balaraja-Kresek, kantor Kecamatan, kantor Samsat, SMPN 2 Sukamulya, dan gedung SD yang sekarang dipakai untuk SMAN 30,” katanya, Kamis (18/6/2021).
Tak hanya itu, lahan di desa Parahu juga sudah disetujui oleh tokoh masyakat Sukamulya yang berdomisili di Desa Pabuaran yakni KH Jasmaryadi. Di sisi lain, lahan itu sudah diusulkan oleh mantan Camat Sukamulya, Samsu tertanggal 25 Agustus 2020 kepada Gubernur Banten melalui kepala Dindikbud Banten, dengan nomor surat 590/194-Kec/VII/2020 perihal rekomendasi lahan pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang asal aset sekolah induk SMAN 19 Kabupaten Tangerang.
”Herannya, dalam usulan yang baru, lokasi lahan yang di Desa Parahu sengaja dihilangkan. Padahal Fasibility Studi (FS) nya sudah ada, diduga karena adanya tekanan politis dan kepentingan ekonomis pihak tertentu,” ungkap seorang tokoh pemuda setempat.
Lokasi calon lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang di Kapung Tegal, Desa Kaliasin, berjarak sekitar satu kilometer dari jalan raya Balajara-Kresek. Sedangkan untuk menuju lahan yang diusulkan oleh camat yang baru tersebut, harus memasuki kawasan padat penduduk yang sulit dilalui oleh kendaraan berukuran besar. Di tambah lahannya berada di sawah produktif yang konon milik kepala desa setempat.
Sementara lahan yang ada di Desa Parahu, tepatnya di Kampung Leweung Gede berada di jalan raya Parahu-Leweung Gede yang berada di samping kali Cacing berjarak 300 meter dari jalan raya Balajara-Kresik, dan sekitar 200 meter dari SMPN 2 Sukamulya.
Sedangkan lahan yang konon milik salah satu anggota DPRD Banten di RT 001/02, Kampung Paburan, Desa Merak berjarak sekitar 2 kilometer dari jalan raya Balaraja -Kresek, dan untuk menuju lahan tersebut memasuki kawasan pemukiman padat penduk dan sulit dilalui oleh kendaraan berukuran besar.
Salah seorang tokoh masyarakat Sukamulya yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, saat ini ada sekelompok orang yang diduga broker mendatangi sejumlah tokoh masyarakat dengan tujuan meminta surat dukungan, agar Pemprov Banten memilih lahan yang ada di desa Kaliasin dengan iming iming sejumlah uang, jika lahan tersebut nantinya yang dipilih oleh Pemprov Banten untuk pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) SMA Dindikbud Banten, Lukman mengatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan lahan mana yang akan dipilih untuk pembangunan SMAN 30.
Namun pada prinsipnya, lahan untuk pembangunan SMA 30 Kabupaten Tangerang adalah lahan yang sesuai dengan keinginan masyarakat dan memiliki akses yang mudah ke jalan raya.
”Prinspisnya, lahan yang akan dibangun sekolah itu sesuai dengan usulan masyarakat. Dindikbud tidak memiliki kepentingan politis dan eknomis, karena kepetingan kami bagaimana sekolah itu bisa terwujud,” tegas Lukman.
Sebelumnya, kepala Dindikbud Banten Tabrani menegaskan, tak segan membatalkan rencana pembangunan SMAN 30 Tangerang jika menimbulkan polemik pada pengadaan lahan yang tak berkesudahan.
“Jika polemik pengadaan lahan itu terus terjadi, saya tak segan membatalkan pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang ini,” tegas Tabrani.
Menurut Tabrani, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satupun lahan mana yang akan dibeli untuk pembangunan gedung sekolah tersebut. Karena harus tetap berpedoman kepada hasil FS yang dibuat oleh konsultan melalui kajian akademis.
“Jadi yang menentukan kelayakan lahan yang akan dibebaskan itu bukan kami, namun konsultan yang dikaji dari berbagai aspek secara akademis atas usulan dari KCD (Kantor Cabag Dinas) wilayah Kabupaten Tangerang,” terang Tabrani.
Ia menjelaskan, usulan dari KCD Kabupaten Tangerang juga berdasarkan usulan dari camat, kepala desa dan masyarakat. Semua usulan itu di survey oleh Dindikbud melibatkan Kejaksaan dan konsultan agar tidak salah dalam penentuan lahan yang akan dibangun.
”Kami tidak memiliki kepentingan ekonomis dalam pengadaan lahan tersebut. Kepentingan Dindikbud adalah,bagaimana pembangunan sekolah itu bisa terwujud tahun ini,karena proses belajar mengajar di SMAN 30 itu sampai sekarang masih numpang di sekolah lain,” tukasnya. (Ril/TN1)