KOTA SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018.
Kedati pengadaan lahan sekolah SMA/SMK di 16 titik dengan alokasi anggaran sebesar Rp89,965 miliar yang bersumber dari APBD 2018 tersebut gagal dilaksanakan, namun negara melalui APBD Banten sudah menggelontorkan anggaran untuk belanja jasa konsultan Feasibility Studi (SF) sebesar lebih dari Rp700 juta.
Kejati Banten melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Sekti Anggraeni sudah melayangkan surat panggilan Nomor R-118/m.6.5/Fd.1/08/2019 kepada Heti Septiana selaku bendahara pengeluaran pada Dindikbud Banten untuk diminta keterangan hari ini, Rabu (28/8/2019).
Pemanggilan bendahara pengeluaran Dindikbud Banten ini sebagai saksi terkait dugaan adanya kerugian daerah Pemprov Banten dan korupsi pada kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan Feasilblity Studi (FS) pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB).
“Benar, besok orang Dindik mulai dimintai keterangan terkait dugaan adanya kerugian negara dalam jasa konsultasi studi kelayakan pengadaan lahan sekolah yang gagal dilaksanakan tahun 2018,†ungkap seorang sumber di Kejati Banten yang enggan ditulis namanya, Selasa (27/8/2019).
Sementara Ojat Sudrajat, ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang mengadukan persoalan dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2018 ini kepada Kejati Banten, mengaku sudah mendapatkan kabar jika Kejati Banten mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang gagal dilaksanakan oleh Dindikbud Banten tahun 2018 lalu.
“Saya berharap Kejati serius dalam melakukan penyelidikan hingga nantinya bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan nama nama tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan daerah dalam kasus pegadaan lahan yang gagal dilaksanakan tersebut,†ujar Ojat, Selasa (27/8/2019) kemarin.
Menurut Ojat, Feasibility Studi adalah awal dari pengadaan lahan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 tahun 2018 tentang pengadaan lahan untuk SMA/SMK dalam skala kecil dan masuk dalam tahap perencanaan sebagaiamana diatur Pergub tersebut.
“Artinya kegiatannya sudah berjalan,namun ketika kegiatan tersebut gagal dilaksanakan harus ada pihak yang bertanggungjawab, karena daerah sudah menggelontorkan uang dari APBD lebih dari Rp 700 juta untuk jasa konsultan FS,†terang Ojat.
“Uang lebih dari Rp 700 juta yang sudah digelontorkan itu hanya untuk beli kertas doang, berarti ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut,†sambungnya.
Apalagi kata Ojat, kegiatan pengadaan lahan itu bersumber dari APBD murni bukan dari APBD perubahan.â€Harus ada pihak yang bertanggungajawab disitu,†tukasnya.(Red)