SERANG, TitikNOL - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Djoko Waluyo, dipanggil kembali untuk yang kesekian kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, tentang keterlibatan dugaan korupsi proyek lahan di Dindikbud Banten, Senin (20/7/2020).
Pemanggilan Djoko kali ini hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentang pengadaan lahan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 serta proyek Fisibility Study (FS) senilai Rp800 juta.
“Hari ini saya dikasih kepercayaan cuma menyampaikan pemeriksaan Djoko sebagai saksi,†kata Kasi Penkum Ivan Sihaan saat ditemui di Kejati Banten.
Ivan mengaku tidak dapat memberikan informasi mendalam terkait pemeriksaan Djoko. Menurutnya, progres pemeriksaan tentang dugaan kerugian uang negara dari proyek pengadaan lahan akan disampaikan oleh Pidsus
“Kalau itu urusan Pidsus, kalau ada progres nanti kami buka. Hari ini satu orang Djoko sebagai saksi doang,†ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini mencuat karena dugaan kerugian negara pada Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah-Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp1,6 M dengan rincian belanja jasa konsultan Fisibility Studi (FS) Rp800 juta di 16 lokasi dan belanja jasa konsultan penilaian/appraiser Rp800 juta.
Namun, ternyata sampai dengan habisnya tahun anggaran 2018, pengadaan lahan diduga batal diaanggarkan. Meski batal, duit APBD Banten sudah digelontorkan untuk belanja jasa konsultan FS sebesar lebih dari Rp700 juta. (Son/TN1)