SERANG, TitikNOL - Polemik pengunduran diri Al Muktabar dari Sekda Banten, ternyata belum sampai titik penghujung. Baru-baru ini, ada sidang disiplin dalm rangka mengevaluasi kerja Al sejak mundur dari jabatannya.
Pengamat Kebijakan Publik, Ikhsan Ahmad berpendapat, diakui atau tidak, Banten memiliki dua Sekda. Sekda yang diangkat oleh Surat Keputusan (SK) Presiden yakni Al Muktabar dan hingga saat ini belum bisa diberhentikan oleh Gubernur karena harus ada SK pemberhentian dari Presiden. Kemudian satu lagi, Sekda dengan SK Gubernur yakni Sekda Plt Muhtarom.
"Apa motif dari perancang situasi ini? Hanya mereka dan Tuhan yang tahu. Kok, bisa tata kelola pemerintahan begitu fatalistik dan sesat. Ada Sekda definitif namun dibuat non definitif dan ada sekda yang belum definitif tetapi dipaksakan sah dan tanpa malu menjadi Plt Sekda," katanya kepada TitikNOL, Rabu (1/12/2021).
Ia menyebutkan, polemik itu tanpa disadari mempertontonkan kelemahan dan rendahnya kapasitas, integritas serta moralitas birokrasi dan kepemimpinan di dalamnya.
Menurutnya, penjatuhan hukuman disiplin yang berikan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Al sebagai Sekda yang sah, melalui sidang dalam pemeriksaan oleh Kepala Inspektorat yang dijabat Muhtarom, bersama beberapa orang pejabat Pemprov, atas materi pemeriksaan berkisar soal pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten dan soal absensi adalah fenomena langkah dan jauh dari norma-norma etika pemerintahan dan etika birokrasi.
Baca juga: Bulan Depan, Posisi Sekda Banten di Open Bidding
Sebab, Sekda adalah pejabat eselon tertinggi pada birokrasi di Pemerintahan Provinsi dan di kementerian atau Lembaga Non Kementerian.
"Kalau pejabat tingginya saja diperlakukan seperti ini, bagaimana mereka memperlakukan masyarakat. Tidak jelas substansi substansi pemeriksanaannya? Mengapa polemik ini terjadi? Apa akar masalahnya? Apa pertimbangannya mengapa mesti ada penggantian sekda disisa akir jabatan yang hanya tinggal beberapa waktu? Apa dasar evaluasinya mengapa sekda yang sah harus diganti? Dan apa evaluasinya mengapa mesti ada plt sekda? Dan mengapa tidak ada penjelasan yang meyakinkan atas perbuatan curang memblok absensi?," terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, keputusan pemberhentian Sekda Provinsi adalah wewenang Presiden atau Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden karena Sekda Provinsi diangkat oleh Presiden.
"Oleh karenanya keputusan Gubernur yang memberhentikan Sekda dengan SK Presiden adalah cacat hukum. Sebaiknya Al Muktabar, yang secara de jure masih menjabat Sekda Provinsi melakukan perlawanan hukum baik melalui laporan pidana, gugatan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara) bukan untuk sebuah kepentingan pertarungan politik, tetapi pembelajaran kepada birokrasi dan masyarakat agar yang salah kedepan tidak terulang," jelasnya.
Baca juga: Al Muktabar Jadi Staf di BKD, Gubernur Banten: Kalau Honorer Kita Angkat Lagi SK-nya
Dengan polemik yang terjadi, kata Ikhsan, Pemprov Banten saat betul-betul sedang berada di titik nadir dalam prespektif good governmance.
"Dengan hebohnya kasus yang cukup memalukan ini, dan setelah berbagai kasus penting lainnya yang banyak menarik perhatian publik, Pemprov Banten saat betul-betul sedang berada di titik nadir dalam prespektif good governmance. Adakah hal ini berkaitan dengan sindrom akhir masa jabatan dan atau skenario politis menjelang Pilkada 2024?," pungkasnya. (TN3)