Minggu, 6 April 2025

Ribka Kecam Program Dokter Layanan Primer

Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. (Dok: Kompas)
Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. (Dok: Kompas)

TitikNOL- Program Dokter Layanan Primer (DLP) yang akan diberlakukan tahun ini, mendapat kritikan tajam dari Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. Ia menilai kebijakan tersebut akan merugikan profesi dokter di seluruh Indonesia.

Sesuai UU No. 20 Tahun 2013, program DLP berisi penambahan masa pendidikan dokter baru selama tiga tahun untuk dapat melayani Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Penambahan pendidikan ini dinilai Ribka akan menghambat para dokter untuk segera melakukan praktik.

“Saya mengkritik dan mengecam kebijakan ini. Karena akan semakin membebani dokter yang baru lulus untuk segera dapat mengabdi, seperti di FKTP. Walau ini tidak wajib dilakukan dokter umum, tetapi tetap menghambat seorang dokter yang baru lulus untuk segera bisa di tempatkan di FKTP,” katanya melalui rilis yang diterima redaksi TitikNOL.

Menurut Ribka, para dokter dipaksa untuk mengejar tambahan studi selama 3 tahun untuk menjadi dokter layanan primer. Bahkan dibutuhkan waktu 50 tahun untuk men-DLP-kan dokter umum untuk bekerja di FKTP.

“Ini tentunya akan berimbas pada berkurangnya ketersedian dokter yang siap pakai,” tuturnya.

Padahal, kata Ribka, pada 2015 saja ada sekitar 146 juta orang dilayani di sekitar 20 ribu FKTP serta 9.815 puskesmas. Jika BPJS Kesehatan ingin menyukseskan program universal coverage pada 2019, tentunya akan membutuhkan FKTP yang dapat menampung 270 juta penduduk Indonesia saat itu.

“Berarti itu membutuhkan memerlukan 40.000 FKTP. Untuk saat ini saja di Jawa, sekitar 40 persen puskesmas belum memiliki dokter. belum lagi yang di luar Jawa dan daerah terpencil,” terangnya.

Ribka pun menolak Uji Kopetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari fakultas kedokteran. Kebijakan itu telah menghambat seorang dokter yang sudah dinyatakan lulus dari Fakultas untuk segera mengabdi.

“Bagi saya, UKDI harus dilakukan di dalam fakultas kedokteran. Tidak boleh ada fakultas di luar fakultas. Kemahiran seorang dokter karena diberi banyak kesempatan menangani pasien bukan hanya berteori semata,” ujarnya.

“Saya juga menolak program internship yang tidak ada batasan waktu. Dalam UU Pendidikan Kedokteran saya mengusulkan dilakukan paling lama satu tahun,” tambahnya.

Karena itulah, Ribka mengusulkan adanya revisi UU Pendidikan Kedokteran No 20 tahun 2013. Terutama menghapuskan konsep dokter layanan primer.

“Pendapat saya sebagai dokter dan anggota Komisi IX DPR RI, UU tersebut segera di revisi. Ini agar Indonesia tidak kekurangan jumlah dokter, juga agar dokter tersedia merata sampai ke luar Jawa dan daerah terpencil lainnya,” harapnya. (red)

TAG dprri
Komentar