SERANG, TitikNOL – Riuh suara tepuk tangan puluhan anggota DPRD Banten dan pejabat SKPD Pemprov Banten bergema, di dalam ruangan rapat Paripurna DPRD Banten, saat anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten, Moermahadi Soerja membacakan hasil penilaian BPK atas pengelolaan keuangan Pemprov Banten tahun 2015.
“Pada Tahun Anggaran 2014, BPK RI memberikan opini disclimer atas LKPD Pemprov Banten. Atas LKPD Tahun Anggaran 2015, opini LHP BPK mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian,” kata Moermahadi dalam sambutannya, Senin (30/5/2016).
Moermahadi melanjutkan, sesuai PP 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, pemerintah harus menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual. Dengan cara itu, pemerintah bisa melaporkan secara komprehensif.
“Sistem berbasis akrual, pemerintah provinsi telah dapat mempertanggung jawabkan penggunaan APBD secara transparan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa terhadap kewajaran laporan keuangan,” lanjut Moermahmudi.
Usai dibacakannya penilaian BPK atas pengelolaan keuangan Pemprov Banten tahun 2015, para anggota dewan pun mengucapkan selamat kepada Pemprov Banten atas pencapaian WDP itu. (Meghat/red)