Minggu, 6 April 2025

Sekda Banten: ASN Wajib Capai SKP dan Pahami Kewenangan

Apel awal bulan yang dipimpin Sekda Banten Ranta Soeharta dan diikuti pejabat esselon II, III dan IV dilingkungan Pemprov Banten, di halaman Mesjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Apel awal bulan yang dipimpin Sekda Banten Ranta Soeharta dan diikuti pejabat esselon II, III dan IV dilingkungan Pemprov Banten, di halaman Mesjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten diminta wajib mencapai sasaran kinerja pegawai (SKP) yang ditetapkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov Banten Ranta Suharta

Soalnya, ini berdasarkan penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dan amanat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 tentang pedoman manajemen kinerja pegawai dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang pedoman pengukuran kinerja dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Dengan adanya kebijakan ini, semua pihak termasuk masyarakat meminta pertanggungjawaban kita. Mari kita tunjukan kepada semua pihak peningkatan kinerja kita. Jangan sampai adanya TPP ini tida adanya peningkatan kinerja dan disiplin,” kata Sekda saat memberikan arahan pada apel awal bulan yang diikuti pejabat esselon II, III dan IV dilingkungan Pemprov Banten, di halaman Mesjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang, Senin (03/04/2017).

Menurut Ranta, dalam mengukur kinerja pegawai, Pemprov Banten telah menerbitkan Pergub sebagaimana disebutkan diatas. Dengan unsur yang dinilai meliputi, sasaran kinerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja (kehadiran, ketaatan jam kerja, apel gabungan).

“Agar seluruh pegawai membuat SKP tahunan dan SKP bulanan. Para pejabat penilai melakukan penilaian terhadap bawahannya masing-masing, fungsikan tim manajemen kinerja SKPD sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sekda juga meminta kepada seluruh pegawai termasuk seluruh pejabat pimpinan tinggi (Esselon II) agar mentaati hari kerja dan ketentuan jam kerja dengan melakukan finger print dan dalam melakukan perjalanan dinas harus membuat surat perintah tugas (SPT) terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan dinas.

“Eselon II jangan keenakan keluar daerah, tapi harus tanggung jawab, saya tidak akan tanda tangani SPT jika tidak tanggung jawab,” katanya.

Sekda berharap seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan aturan tentang organisasi pemerintahan saat ini, khususnya berkaitan dengan disiplin ASN. “Tolong sekali lagi disiplin pegawai kita tegakan, mulai dari diri kita,” pungkasnya. (Gat/Rif)

Komentar