KOTA SERANG, TitikNOL – Seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama posisi jabatan Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, kembali disoal.
Pasalnya, kendati baru tahap asesmen (Seleksi kompetensi, red), Pansel yang diketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) Banten) Al Muktabar, menghentikan seleksi terbuka tersebut dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi standar kompetensi dengan nilai di atas 70.
Padahal, sesuai jadwal yang sebelumnya dirilis oleh Pansel soal seleksi JPT Kadindikbud Banten, usai pelaksanaan tahap Asesmen, ada dua tahapan seleksi yang harusnya dilakukan oleh peserta yakni pemeriksaan kesehatan jasmani dan kejiwaan serta penulisan makalah terkait kompetensi bidang.
Namun faktanya, melalui surat nomor 130-PANSEL.JPTP/2019 tertanggal 13 Desember 2019, Sekda Banten Al Muktabar membatalkan dan tidak melanjutkan proses lelang jabatan Kadindikbud Banten.
Hal inipun menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak termasuk peserta yang ikut di lelang jabatan Kaindikbud Banten. Salah satu peserta yang tidak ingin namanya disebutkan di pemberitaan ini mengatakan, bahwa Lelang jabatan Kadindikbud Banten terkesan formalitas saja.
Indikasinya kata sumber, dilihat dari adanya pembatalan secara sepihak oleh tim Pansel terkait lelang jabatan tersebut.
“Dibatalkannya lelang ini sudah menguatkan bahwa ada indikasi permainan. Dengan dibatalkan, saya menduga akan dipilih secara langsung siapa orang yang akan mengisi jabatan Kadindikbud. Ini kan lucu!. Kalau tahu dari awal ini hanya formalitas, ngapain saya ikut dari awal prosesnya,” keluh sumber kepada TitikNOL, dikonfirmasi belum lama ini.
Jika dibandingkan dengan hasil lelang jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti PUPR Banten dan Dinas Ketahanan Pangan, menurut sumber tidak beda jauh dengan yang terjadi di lelang jabatan Kadindikbud Banten.
“Dua OPD itu pesertanya kurang dari tiga orang yang nilainya di atas 70, namun faktanya tetap dilanjut. Ini yang Dindikbud, belum juga dilakukan dua tes lainnya, sudah langsung dibatalkan. Ini ada apa?,” lanjutnya.
Sumber lain yang dikonfirmasi wartawan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, bahwa bobot penilaian untuk asesmen hanya 25 persen dari total empat penilaian, yakni asesmen, rekam jejak, wawancara dan membuat makalah. Menurut sumber, penilaian asesmen tidak bisa dipakai acuan untuk menghentikan open bidding yang sedang berlangsung.
”Bobot nilai asesmen itu hanya 25 persen dari 4 tahap yang akan dilalui oleh peserta,” jelas sumber di KASN saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/12/2019).
Sumber menegaskan, yang berhak menghentikan proses seleksi terbuka JPT Pratama adalah KASN bukan di Pansel.
”Tugas Pansel itu hanya menjaring tiga orang yang akan diajukan kepada KASN, bukan menghentikan secara sepihak pelaksanaan open bidding, karena yang berhak untuk menghentikan open bidding itu adalah KASN,” tegasnya.
Keterangan dari KASN pun diperkuat oleh Pengamat sosial yang juga akademisi Universtas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Gandung Ismanto. Menurut Gandung, merujuk pada PermenPAN RB No.13/2014 tentang tata cara pengisian JPT Pratama, tugas Pansel hanyalah menyelenggarakan open bidding dan berakhir penyampaian akhir tiga calon yang nantinya akan dipilih oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Gubernur.
“Tugas utama Pansel adalah menyelenggarakan seleksi dan berakhir dengan penyampaian hasil penilaian dengan memilih sebanyak 3 calon dengan urutan nilai tertinggi kepada PPK,” terang Gandung.
Baca juga: Lelang Jabatan Kadindikbud Banten Disorot, Pansel Diminta Selektif
Ia mejelaskan, dalam ketentuan tersebut tidak pernah dinyatakan secara eksplisit maupun implisit tentang nilai minimal tertentu sebagai ambang batas nilai kelayakan seorang calon. Sehingga berapapun nilai yang diperoleh calon, harusnya tiga calon dengan nilai tertinggi berhak untuk diusulkan ke tahap berikutnya.
Gandung menambahkan, merujuk pada ketentuan yang sama, Pansel sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses seleksi, bahkan pada kondisi tidak ada SDM yang memenuhi syarat pun.
Pansel tetap diminta untuk tetap melakukan proses seleksi berdasarkan kaidah diskresi yang diatur dalam ketentuan tesebut.
Karena menurut Gandung, penghentian proses seleksi ini dapat berpotensi sebagai bentuk maladministrasi.
Yaitu, Pansel yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga berpotensi merugikan para calon, merugikan keuangan daerah dan merugikan masyarakat.
“Pansel harus mampu mengklarifikasi dasar hukum penetapan nilai minimal 70 sebagaimana yang telah diumumkan sebagai alasan penghentian proses seleksi, karena secara empirik hal seperti ini belum pernah terjadi sejak era open bidding pasca berlakunya UU ASN,” tukasnya. (TN1)