Sabtu, 5 April 2025

Hentikan Open Bidding Kadindibud Banten, Sekda Banten Diminta Mundur

Ilustrasi. (Dok: Bantennews)
Ilustrasi. (Dok: Bantennews)
KOTA SERANG, TitikNOL – Kritikan pedas dialamatkan kepada Sekretaris daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, pasca kebijakannya yang menghentikan proses lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Dikatakan Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad, proses lelang jabatan Kepala Dindikbud Banten dinilai akal-akalan. Ikhsan pun meminta, agar Sekda Banten mundur dari jabatannya. Hal itu menurut Ikhsan sebagai tanggungjawab moral atas penghentian proses open bidding secara sepihak.

“Al Muktabar semestinya mundur dari jabatan Sekda Banten, karena sebagai ketua Pansel diduga turut terlibat dalam proses "akal-akalan" open bidding JPT Pratama di Dindik Banten,” ujar Ikhsan.


Ikhsan mengatakan, tidak seperti kepala OPD lain, di Dindik hanya ada satu tahapan dari proses seleksi yang dilakukan, kemudian proses penilaian juga tidak akumulatif, sementara seleksi terbuka di OPD lain penilaian dilakukan secara akumulatif.

”Patut diduga Sekda Banten telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni telah berlaku diskriminatif (pasal 1 angka 22). Al Muktabar juga telah melanggar asas kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan (pasal 2 huruf A dan L),” terang Iksan.

Menurut Ikhsan, dugaan akal-akalan open bidding jabatan Kadis Dikbud yang dilakukan Al Muktabar telah mencederai perasaan masyarakat, dimana gaji ASN termasuk gaji Al Muktabar dalam biaya proses seleksi JPT dan honor panitianya dibayar dari uang rakyat.

“Sungguh tak perlu Al Muktabar bermain-main dalam proses seleksi ini dengan mempermainkan masa depan dindik Banten hanya untuk mengusung kepentingan segelintir orang,” cetusnya.

Terpisah, asisten komisioner KASN Antonius Sumaryanto, menyanyangkan penghentian proses open bidding yang dilakukan secara sepihak oleh Pansel karena alasan harus ada standar batas nilai lolos assesmen.

”Ini perlu ditanya ke asessornya yang mengasesmen. Ini biasanya ada koordinasi atau kesepahaman dulu dengan Pansel, berapa indikator yang akan digali dari calon JPT Pratama dengan standar batas nilai lolos asesment nya,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, jika ada hambatan dalam pelaksanaan selter oleh Pansel, maka kendala atau hambatan tersebut dilaporkan dulu kepada KASN untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dengan harapan proses seleksi tetap berjalan sesuai jadwal.

“Sebaiknya proses selter tetap terus berjalan sesuai rekomendasi yang telah di berikan atau dikeluarkan oleh KASN sesuai permohonan PPK untuk melaksanakan Selter JPT Pratama,” tegas Antonius.

Ia menegaskan, nilai asesmen tidak dapat menghentikan proses selter JPT Pratama, kecuali ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan.

”Sebaiknya di konsultasikan terlebih dahulu kepada KASN nilai-nilai tersebut, agar ada arahan dan petunjuk lebih lanjut langkah selanjutnya seperti apa. Jadi bukan Pansel Selter yang memutuskan lanjut atau tidak proses seleksi tersebut,” tegasnya.

Sebab menurut Antonius, Pansel bekerja atas rekomendasi dari KASN sesuai amanat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Menurut hemat saya, sebaiknya Ketua Pansel dan Sekretaris harus konsultasikan terlebih dahulu ke KASN sebelum mengambil tindakan penghentian dalam proses selter tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan dan kegaduhan dalam kebijakan dan manajemen ASN dalam sistem merit khususnya selter terbuka dan kompetitif JPT Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Banten,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Pansel yang juga Sekda Banten Al Muktabar, saat dikonfirmasi TitikNOL melalui sambungan telepon, masih belum
merespon.

Seperti diberitakan, seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama posisi jabatan Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dihentikan, dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi standar kompetensi.

Padahal, sesuai jadwal yang sebelumnya dirilis oleh Pansel soal seleksi JPT Kadindikbud Banten, usai pelaksanaan tahap Asesmen, ada dua tahapan seleksi yang harusnya dilakukan oleh peserta yakni pemeriksaan kesehatan jasmani dan kejiwaan serta penulisan makalah terkait kompetensi bidang. (TN1)
Komentar