Sabtu, 27 Juli 2024

KASN: Sekda Tidak Boleh Hentikan Lelang Jabatan Kadindikbud Banten

Ilustrasi. (Dok: Radarnonstop)
Ilustrasi. (Dok: Radarnonstop)

KOTA SERANG, TitikNOL - Seleksi terbuka atau open bidding posisi jabatan Asisten Tata Pemerintahan (Asda1) dan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Banten yang dihentikan secara sepihak oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam tahap asesmen berpotensi dilanjutkan.

Pasalnya, yang berhak memberikan penilaian untuk menghentikan proses open bidding yang sedang berjalan adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Kasus penghentian proses open bidding dalam tahap asesmen psikologi di Indonesia baru terjadi di Banten. Bagaimana pensel bisa menilai seseorang calon memiliki kompetensi manajerial, teknis sosial kultural dan rekam jejak, jika baru dalam tahap asesmen psikologi prosesnya sudah dihentikan,” terang Nurhasni, asisten komisioner KASN kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

Ia mengatakan, bisa saja pansel mengeluarkan rekomendasi penghentian proses seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, jika pansel tidak menemukan tiga orang kandidat yang memiliki kompetensi yang diinginkan.

”Pansel bisa memberikan rekomendasi kepada Gubernur apabila dalam proses seleksi tidak menemukan tiga kandidat yang memenuhi syarat kompetensi yang diinginkan. Namun semua proses harus dijalankan dulu,” tuturnya.

"Hasil asesmen itukan hasil pemetaan kompetensi manejerial seseorang. Bagaimana bisa melihat gap kompetansinya dan sebagainya jika semua proses belum dijalankan,” sambungnya.

Baca juga: Hentikan Open Bidding Kadindibud Banten, Sekda Banten Diminta Mundur

Pihaknya berencana akan melakukan klarifikasi kepada Pansel, apa penyebab dihentikannya proses open bidding tersebut. Itu dilakukan, sebelum KASN mengeluarkan rekomendasi apakah open bidding akan dilanjutkan atau dihentikan.

”Kita butuh klarifikasi dari pansel dulu, apa penyebab proses itu dihentikan sebelum kami mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

Nurhasni pun mempertanyakan pertanggungjawaban Pansel terhadap anggaran negara yang digunakan untuk membentuk pansel, karena dalam kegiatan itu ada perencanaan, asesmen dan menyampaikan laporkan hasil seleksi kepada PPK.

”Jadi menurut hemat kami, Pansel tidak punya hak untuk menghentikan secara semena-mena proses seleksi yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Antonius Sumaryanto, Askom KASN. Dia menyayangkan adanya penghentian proses open bidding yang dilakukan secara sepihak oleh Pansel.

Menurut Antonius, jika ada hambatan dalam pelaksanaan selter oleh Pansel, maka kendala atau hambatan tersebut harus dilaporkan dulu kepada KASN sebelum mengambil keputusan.

“Sebaiknya proses selter tetap terus berjalan sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh KASN sesuai permohonan PPK untuk melaksanakan Selter JPT Pratama,” kata Antonius.

Ia menegaskan, nilai asesmen tidak dapat menghentikan proses selter JPT Pratama, kecuali ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan.

Sebab menurut Antonius, Pansel bekerja atas rekomendasi dari KASN sesuai amanat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Ketua Pansel dan Sekretaris harus konsultasikan terlebih dahulu ke KASN sebelum mengambil tindakan penghentian dalam proses selter tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan dan kegaduhan dalam sistem merit khususnya selter terbuka dan kompetitif JPT Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Banten,” tukasnya.

Terpisah, Pengamat Pendidikan Banten, Ojat Sudrajat mengakui sudah mengirimkan surat pengaduan kepada KASN, terkait tindakan semena-mena Pansel terhadap pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Asda 1 dan Kadis Dikbud Banten.

”Dalam pasal 115 PP 11/2017 tugas pansel itu menyusun dan menetapkan jadwal hingga menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK. Tidak ada tertulis pansel berhak menghentikan proses,” ungkap Ojat.

Ia mengatakan, jika sampai open bidding Asda 1 dan Kepala Dikbud Banten dihentikan dalam tahap asesmen psikologi, maka jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) juga tidak sah, karena saat asesmen beberapa bulan lalu juga tidak ada tiga kandidat yang mendapatkan nilai 70.

”Kalau ini dibatalkan, harusnya jabatan kadis PUPR dan Kadis Ketapang juga tidak sah dong, karena saat asesmen sama-sama tidak ada tiga kandidat yang mencapai nilai 70,” tukasnya.(TN1)

Komentar