Jum`at, 4 Oktober 2024

Lelang Jabatan Kadindikbud Banten Disorot, Pansel Diminta Selektif

Ilustrasi. (Dok: Penasumatera)
Ilustrasi. (Dok: Penasumatera)

KOTA SERANG, TitikNOL - Tim Panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan atau Open Bidding seleksi terbuka calon Penjabat Pimpinan Tinggi (PJT) di Pemprov Banten, diminta selektif dalam menelusuri rekam jejak para peserta yang ikut dalam lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten yang dibuka sejak 7-22 November.

Dikatakan Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad, tim Pansel harus benar-benar selektif terkait rekam jejak para calon kepala OPD yang ikut di Open Bidding tersebut.

“Terkait open bidding yang dilakukan saat ini oleh tim Pansel, sebaiknya tidak memaksakan kepada calon calon yang tidak memiliki track record yang baik dan bersih,” kata Ikhsan Ahmad, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Menurut Ikhsan, jangan sampai kepentingan politik klasik seperti politik balas jasa atau demi menempatkan "orang kita" malah menjadi kontraproduktif, kehilangan kepercayaan masyarakat dan membahayakan program dan pelayanan kepada masyarakat.

”Untuk itu saya berharap kepada tim Pansel benar-benar meneliti track record calon yang mengikuti open bidding, agar tidak menimbulkan masalah dan kontroversial yang membuat kegaduhan dikemudian hari,” imbuhnya.

Senada dikatakan Ojat Sudrajat, pengamat sosial di Provinsi Banten. Ojat meminta, agar pelaksanaan Open Bidding untuk mengisi jabatan kepala Dindikbud Banten, lebih berhati-hati dan lebih selektif, karena SKPD tersebut merupakan dinas yang strategis dalam menyukseskan program Gebernur dan Wakil Gubernur Banten dalam bidang Pendidikan.

”Open Bidding untuk kali ini sangat menarik untuk kami ikuti, cermati dan kritisi,” ujar Ojat.

Terlebih kata Ojat, bekembaag wacana di publik bahwa akan ditempatkannya pejabat eselon II hasil open bidding yang belum genap 2 tahun untuk jabatan yang lain di antaranya untuk mengisi jabatan kepada Dindikbud Banten.

”Kami menduga Open Bididng untuk mengisi jabatan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ini hanya upaya legalitas untuk memuluskan seseorang yang diduga sebelumnya memang sudah diusulkan untuk menjabat sebagai kepala Dindikbud sebelumnya,” ungkap Ojat.

Padahal menurut Ojat, ketentuan pasal tentang pengsian jabatan pimpinan tinggi karena penataan orgnanisasi dalam PP 11 tahun 2017 dapat ditafsirkan sempit, karena diantaranya ada pasal yang mengatur tentang menduduki jabatan paling singkat 2 tahun di SKPD sebelumnya.

“Apalagi kemudian kami juga mendapatkan berita tentang permasalahan adanya dugaan aliran dana ke beberapa pejabat yang pernah atau masih bertugas di Kota Tangerang dalam kasus korupsi Koni di Kota Tangerang,” cetusnya tanpa menyebut nama.

Berdasarkan PP tersebut kata Ojat, sudah selayaknya jika seorang pejabat tinggi pratama yang belum genap dua tahun menjabat yang merupakan hasil dari Open Bidding sebelumnya tidak atau dapat dinggap belum memenuhi syarat untuk ikut open bidding di OPD lain.

”Oleh karena itu, kami pastikan perkumpulan Maha Bidik Indonesia akan mengawal pelaksanaan open bidding untuk jabatan kepala Dindikbud ini. Jika tidak sesuai maka berdasarkan ketentuan UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Terpisah, Sekeretaris daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar yang dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui siapa saja pejabat eselon II dari lingkungan pemrov Banten yang sudah mendaftar dalam open bidding pengisian jabatan kepala Dindikbud Banten.

Bahkan, Al Mukatabar mengaku belum tahu ada salah satu kandidat yang diduga terseret kasus hukum.

”Saya belum tahu,nanti akan kita cek dulu,” ujarnya singkat. (Yas/TN1)

Komentar