Kamis, 24 Oktober 2024

Sekda se-Banten Diminta KPK Komitmen Perbaiki Sistem Pemerintahan

Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat ‎(kiri), Asda II Pemprov Banten Eneng Nurcahyati (tengah), saat memberikan arahan kepada seluruh Sekda se-Banten di Ruang Rapat Inspektorat, KP3B. (Foto: TitikNO
Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat ‎(kiri), Asda II Pemprov Banten Eneng Nurcahyati (tengah), saat memberikan arahan kepada seluruh Sekda se-Banten di Ruang Rapat Inspektorat, KP3B. (Foto: TitikNO

SERANG, TitikNOL - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan sekretaris daerah (sekda) se-Banten di Ruang Rapat Gedung Inspektorat, KP3B, Kota Serang, Rabu (8/6/2016).

Dalam pertemuan tersebut, KPK yang dipimpin Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, ‎Asep‎ ‎Rahmat ‎Suwandha‎ meminta seluruh Sekda komitmen memperbaiki sistem pemerintahan di Banten.

Dalam pemaparannya, Asep mengungkapkan ada tujuh poin permasalahan di Provinsi Banten, antara lain belum ada komitmen untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan.

Selanjutnya,‎ permasalahan lain yaitu intervensi masih kuat dari pihak luar dalam yang meliputi perencanaan kegiatan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa, alokasi bansos dan bantuan keuangan. Kemudian, masih maraknya perilaku koruptif dan sikap permisif‎.

"Pengendalian dan pengawasan yang kurang efektif, buruknya tata kelola pemerintahan, sistem perencanaan penganggaran dan kegiatan belum terintegrasi," kata Asep.‎

KPK telah menekankan agar permasalahan-permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti dalam rencana aksi.

‎‎“Segera‎ melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari penggunaan teknologi informasi, pengelolaan SDM, penerapan tunjangan perbaikan penghasilan, dan pengawasan dan pengendalian,” ucapnya.‎

KPK pun akan terus memonitoring pelaksanaan rencana aksi setiap tiga bulan. "Kami terus pantau perkembangannya secara berkala tiga bulan sekali untuk mengetahui sejauh mana progres rencana aksi," ujar Asep.‎‎

Selain itu, KPK juga mendorong partisipasi publik yang lebih luas termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun komunitas masyarakat dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (Kuk/red)

Komentar