Soal Kekosongan Jabatan di Pemprov Banten, KASN akan Temui Sekda

Ilustrasi. (Dok: Suara Surabaya)
Ilustrasi. (Dok: Suara Surabaya)

SERANG, TitikNOL - Asisten Komisioner (Askom) Bidang Monitoring dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kusen Kusdiana, mengaku akan menemui Sekda Banten Al Muktabar terkait kekosongan jabatan di Provinsi Banten.

Mengingat, beberapa posisi Eselon II yang belum menjadi definitif atau hanya Pelaksana Tugas (Plt) sudah melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 6 bulan. Terlebih khusus pada jabatan Kepala dan Sekretaris Dindik Provinsi Banten.

"Terhadap 2 jabatan (Kepala dan Sekretaris Dindik) itu memang sudah. Dulu saat memenuhi kriteria sudah kami sampaikan kepada pimpinan diantaranya Sekda, Kaban untuk cepat diisi baik melalui rotasi mutasi JPT yang ada atau melalui surat terbuka kembali," katanya saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Bahkan menurutnya, KASN sudah memberikan keleluasaan kepada Pemprov Banten untuk melakukan pengisian jabatan melalui rotasi mutasi. Hal itu bermaksud, agar roda pemerintahan berjalan secara maksimal.

"Sudah kami persilahkan agar lebih efektif jabatan definitif itu. Nanti kami ingatkan kembali kepada Pak Sekda pada bulan ini jumpai beliau. Kepada PTK atau jabatan berwenang. Supaya tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan," ungkapnya.

Ia menuturkan, problem kekosongan jabatan bukan hanya terjadi di Provinsi Banten. Banyak daerah lain abai dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Bahkan, ada yang sampai 2 tahun jabatan eselon II hanya di Plt.

Kusen menduga, problematika ini kerap terjadi lantaran tidak ada aturan yang memberikan sanksi tegas terhadap daerah yang tidak melakukan reformasi birokrasi. Dalam Perka BKN hanya tertulis jabatan yang di Plt diberikan wakti sampai 6 bulan.

"Memang dalam Perka BKN sudah diatur, memang belum ada ketentuannya apabila melebihi waktu batal lini hukum belum ada. Iya itu komitmennya, kalau nggak boleh lebih, memang betul. Iya belum ada (sanksi) yang secara tegas mengatakan itu. PTUN hanya sebatas yang ada. Kalau sudah jelas orang ketakutan," jelasnya.

Namun pihaknya berharap, Pemprov Banten bisa melaksanakan rekomendasi yang telah ditetapkan KASN untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Kalau komitmen PPK dalam rangka memberikan kesempatan yang berkarir, untuk secara terang benderang agar dijalankan sesuai ketentuan dan sesuai SDM," tuturnya. (Son/TN1)

Komentar