SERANG, TitikNOL - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditenggat 21 November 2016. Namun, hingga Selasa (15/11/2016), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten baru menerima dua usulan dari dua pemerintah daerah yakni Pemkot Serang dan Pemkab Pandeglang.
"Kalau tidak salah baru dua daerah, Pemkot Serang sama Pandeglang. Informasinya Pemkab Tangerang dan Kota Cilegon juga segera menyusul," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi, Selasa (15/11/2016).
Informasi yang dihimpun, usulan UMK 2017 Pemkot Serang sebesar Rp3.108.470 atau naik 17,38 persen dari UMK 2016 sebesar Rp2.648.125. Sementara Pemkab Pandeglang mengusulkan UMK 2017 sekitar Rp2,1 juta atau naik dari UMK tahun lalu sebesar Rp 1.936.755.
Al Hamidi belum berkomentar banyak mengenai penetapan UMK 2017 nanti. Sebab, pihaknya masih menunggu seluruh usulan dari kabupaten/kota se-Banten.
"Ya nanti lah, keputusannya seperti apa. Ini kan semuanya belum masuk, nanti setelah semua masuk saya lapor dulu ke pimpinan," kata Al Hamidi. (Kuk/Rif)