Minggu, 6 Oktober 2024

Tiga Jenis Pajak Baru Mulai Diterapkan 2025 di Banten

Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti. (Foto: TitikNOL)
Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menerapkan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu atau disebut Opsen pada pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam (MLBM) pada 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti, menjelaskan pajak-pajak tersebut merupakan pemasukan yang bagi hasilnya langsung diterima oleh kabupaten dan kota. Saat ini pihaknya tengah mendorong para pimpinan daerah untuk melaksanakan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang merupakan pemilik kendaraan serta pelaku usaha.

"Terkait dengan kebijakan pemerintahan dimana diberlakukan opsen pajak kendaraan, kami berharap kabupaten/kota juga gencar menyampaikan agar kendaraan yang dimiliki dibayarkan tepat waktu," kata Virgojanti, Selasa (24/09/2024).

Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pembangunan layanan dasar, seperti infrastruktur jalan, kesehatan maupun pendidikan yang langsung dirasakan masyarakat. Ia menjelaskan, dengan pembayaran PKB oleh WP, maka yang diuntungkan bukan hanya pemprov, melainkan juga pemerintah kabupaten dan kota.

"Mulai tahun 2025 itu, PKB yang dibayarkan oleh WP, pembagianya langsung diberikan kepada kabupaten/kota. Jadi harapan kami, sosialisasi taat pajak itu harus dilakukan secara bersamaan," ujarnya.

Dikatakan Virgojanti, dengan semua WP membayar PKB tepat waktu dan tidak menunggak sampai bertahun-tahun nantinya, masyarakat juga yang akan menerima manfaatnya.

"Semakin tinggi pemasukan daerah dari PKB, maka program pembangunan disemua daerah di Provinsi Banten juga akan semakin cepat. Karena uang yang dibayarkan WP dari PKB, akan digunakan untuk pembangunan layanan dasar, seperti kesehatan, infrastruktur dan pendidikan," ujarnya.

Virgo menambahkan pada Tahun 2025 mendatang, jumlah tunggakan pajak oleh WP akan berkurang. Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang dianggap bodong.

"Kami sudah sampaikan bahwa kedepan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak, apalagi sampai bertahun-tahun dan kendaraan itu dinyatakan bodong," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Serang, Rahmat mengakui saat ini pelayanan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten sudah sangat mudah dan cepat.

"Selama beberapa tahun ini, saya pribadi merasa terlayani kalau mau banyak pajak disamaat-samsat. Apalagi sekarang ada gerai-gerai Samsat yang mudah dijangkau," katanya.

Disinggung mengenai adanya WP di Provinsi Banten menunggak pajak kendaraan diakuinya, lantaran masih ada warga yang kurang paham akan proses dan prosedur pembayaran pajak.

"Tidak sedikit warga yang malas bayar pajak kendaraan. Karena dianggapnya berbelit. Jadi saran saya, pemerintah kabupaten/kota harus turun tangan ke lapangan memberikan pemahaman kepada warga. Karena kalau dari Provinsi Banten saja yang bergerak, hasilnya juga tidak begitu optimal. Karena sesungguhnya yang lebih dekat dan tepat sasaran adalah kabupaten/kota. Misalkan, melalui RT atau RW. Apalagi yang saya dengar untuk PKB mulai tahun 2025 ini akan langsung diterima oleh kabupaten/kota, dengan pembagian porsinya juga lebih besar," ungkapnya.

Komentar