SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menarget opsen pajak sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sepanjang 2025 sebesar Rp4 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deny Hermawan, pemetaan potensi oleh pihaknya dilakukan berdasarkan data dari pemerintah kabupaten maupun kota di wilayahnya.
"Opsen pajak MBLB kami sudah koordinasi terus menerus dengan kabupaten kota, untuk pelaksanaannya di 5 Januari 2025 bisa kita lakukan. Saat ini persiapan sudah kita lakukan dari seluruh aspek, termasuk peta potensi. Sehingga gambarannya posisi APBD 2025 sudah bisa memasukan opsen MBLB," kata Deny, Jumat (29/11/2024).
Untuk porsi Pemprov Banten, lanjut Deny adalah sebesar 25% dari potensi opsen pajak MBLB pada seluruh daerah senilai Rp16 miliar pertahun. Angka ini katanya merupakan hasil pemetaan awal, mengingat sebelumnya kewenangan pajak tersebut bukan berada di kabupaten maupun kota.
"Jadi untuk kewenangan pemungutan pajak Pemprov Banten itu sebelumnya hanya PKB dan BBNKB yang kini dikenakan kebijakan opsen. Sementara MBLB itu kewenangan kabupaten kota, maka dari itu kita akan maksimalkan ke depannya potensi tersebut," ujarnya.
Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengungkapkan potensi opsen pajak yang merupakan mandatori pada 2025 diantaranya hasil pemungutan porsi pemprov mencapai Rp2,8 triliun. Terdiri daei PKB, BBNKB dan MBLB.
"Jika opsen pajak ditambah dengan APBD Pemprov Banten 2025 yang telah disetujui DPRD Banten sebesar Rp11,5 Triliun maka menjadi Rp14 triliun," ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerag (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyebut, secara teknis hasil pemungutan opsen pajak di Banten disepakati dikumpulkan pada satu rekening bersama Bank Banten.
"Untuk mempermudah transaksi antara rekening bersama dengan kabupaten kota yang mengirimkan bagi hasil opsen tersebut maka mereka wajib membuat rekening Bank Banten juga, singeritas ini dibangun komitmennya melalui MOU," ucapnya.