SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan bantuan keuangan (bankeu) untuk pemerintah daerah dihapus sehubungan dengan diterapkannya Opsen Pajak di wilayah kabupaten maupun kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan keputusan tersebut mengingat hasil pemungutan pajak untuk tiga jenis potensi yakni PKB, BBNKB dan MBLB akan dikelola langsung oleh pemerintah di tingkatan kabupaten maupun kota.
Dia menjelaskan pemprov sejak hari ini membangun komitmen untuk optimalisasi pemungutan pajak sekaligus mensinergikan opsen pajak bersama pemerintah kabupaten dan kota diBanten berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam bentuk penandatanganan MOU.
"Dikarenakan sejak adanya aturan tersebut pengelolaan hasil pemungutan pajak kewenangannya berada di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, maka bantuan keuangan dihapus. Sebetulnya sama saja, yang tadinya anggarannya dikelola provinsi dan dikembalikan ke mereka, kini kan langsung dikelola," kata Rina Dewiyanti, Kamis (28/11/2024).
Penjabat (PJ) Sekda Banten Usman Asshidiqi Qohara, menjelaskan sinergitas tersebut juga termasuk menyatukam rekening penerimaan hasil pemungutan pajak ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS).
"Inti dari kerjasama itu adalah menyatukan rekening untuk penerimaan, yakni Bank Banten. Bersama-sama membangun Banten dengan mengoptimalkan Bank Banten,” ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan, menjelaskan dari hasil penerimaan opsen pajak pemprov mendapat mandatori sebesar 10%.
"Berdasarkan penerimaan di tahun sebelumnya Rp1,4 triliun untuk PKB dan Rp1,4 triliun untuk BBNKB, sekitar itu lah. Untuk MBLB ini kan di kabupaten kota sebetulnya sejak dahulu, belum lama hasil pemetaan itu potensinya Rp16 miliar," ungkapnya.
Penandatangan komitmen MOU optimilasasi opsen pajak tersebut ditandatangani oleh Sekda seProvinsi Banten.
Sementara, menurut informasi besaran opsen pajak PKB dan BBNKB adalah 66% dari terutang, sementara untuk MBLB ialah sebesar 25%.
Sehingga contohnya tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%.
Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.
Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.
Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.
Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.
Pembayaran Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT.