Rabu, 4 Desember 2024

Pemprov Banten Pangkas Bantuan Desa 2025, Apdesi Siap Unjuk Rasa

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar (Foto: TitikNOL)
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Bantuan kuangan (bankeu) pemerintah provinsi (pemprov) Tahun 2025 untuk seluruh desa di Banten bakal dipangkas karena adanya program yang merupakan mandatori, salah satunya makan bergizi gratis (MBG).

Dari informasi yabg dihimpun besaran bankeu tersebut pada tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp123 miliar untuk 1.238 desa yang ada di Banten. Dari angka tersebut masing-masing dialokasikan Rp100 juta.

Sekertaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Banten, Rafik Rahmat Taufik, mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD serta Penjabat (PJ) Gubernur, terkait dengan informasi di atas.

"Besok kami mendelegasikan 25 orang dari DPD maupun DPC Apdesi untuk audiensi dengan dua lembaga itu, mendesak agar bantuan ini tetap di angka Rp100 juta. Terlepas dari diterima atau tidak diterima oleh dua lembaga itu, kami bersepakat tetap melakukan aksi besar-besaran ke Pemprov Banten. Meminta agar membatalkan besaran bantuan yang direvisi untuk 2025.," kata Rafik, Senin (02/12/2024).

Rafik mengaku kecewa terhadap langkah pemprov yang dinilai tidak berkomunikasi dengan Apdesi Banten. Padahal, lanjutnya selama ini hubungan keduanya cenderung terjalin dengan baik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan berdasarkan hasil kesepakatan badan anggaran (banggar) DPRD Banten dan Tim Anggaran Pemerintag Daerah (TAPD), besaran bankeu pemprov untuk desa berkurang di 2025 mendatang. Hal ini menyusul ada beberapa program mandatori yang harus dibiayai oleh APBD.

"Berdasarkan Hasil kesepakatan banggar dan tapd besaran bantuan keuangan pemprov ke desa berkurang, ada bbrp program mandatory yg hrs kita biayai juga," ucap Rina saat membalas pesan aplikasi whatsapp wartawan.

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menuturkan, pemangkasan bankeu untuk desa terjadi akibat pendapatan asli daerah (PAD) pemprov yang bersumber dari PKB dna BBNKB dialihkan kewenangannya kepada kabupaten dan kota.

"Itu sudah ada ketentuan opsen pajak. Yang mana selama ini PAD itu sebagian besar bersumber dari pajak yang utama adalah PKB dan BBNKB. Kita (pemprov, red) pada dasarnya menyerahkannya ke kabupaten dan kota, bahkan nanti akan dikelola langsung oleh mereka," ujarnya.

Dia menambahkan, pemangkasan tersebut telah dilakukan persiapan sebelumnya melalui serangkaian proses salah satunya musrenbang.

Komentar