SERANG, TitikNOL - Kehadiran kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) menimbulkan gejolak di lingkungan warga sekitar Jl. Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Hal ini menyusul dugaan dokumen persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL untuk genset kantor pusat Bank Banten demi menunjang pasokan listrik jika transformator listrik (trafo) mengalami gangguan dan menyebabkan 'mati lampu'.
Hal ini menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat. Pengurus RT, Malik, mengaku warganya belum pernah dilibatkan dalam proses ekspose dokumen persetujuan lingkungan dimaksud.
"Kami pertanyakan UKL-UPL nya apakah sudah memiliki atau belum. Sebab sejauh ini, itu bangunan lokasi trafo dan diduga juga ada genset di dalamnya tahu-tahu berdiri tanpa memberikan sosialisasi kepada warga," kata Malik, Senin, (14/07/2025).
Dia menuturkan, menurut keterangan sejumlah pegawai dan warga di tempat kejadian sebelumnya bangunan diduga berisi trafo listrik dan genset belum terbangun saat daya tak mampu menghidupi seluruh peralatan elektronik di lantai 2 dan seterusnya.
"Jadi itu yang nyala lampunya dan alat-alat elektronikmya hanya di lantai satu saja informasinya. Makanya dibangunlah travo listrik untuk menunjang dayanya. Termasuk kami menduga genset terdapat di sana," ujarnya.
Malik menjelaskan warga lingkungan Benggala Kejaksaan, nama daerah tempat mereka tinggal telah melayangkan surat peemohonan audiensi kepada Gubernur Banten ke Sekretariat Daerah Provinsi hari ini.
"Kami akan segel genset itu jika tak ada izinnya," tegas Malik, Ketua RT setempat. "Bank Banten tak menghargai warga sekitar."
Malik menyebut jika terbukti belum memiliki izin lingkungan, maka Bank Banten berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika nanti audiensi kami dengan Gubernur Banten, bisa terealisasi. Kami juga akan sampaikan keluhan kami selama ini terhadap gedung kantor pusat Bank Banten yang baru ini," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut saat ini penyertaan modal inti pemprov kepada Bank Banten telah mencapai Rp1,71 triliun termasuk rencana penyerahan aset gedung kantor pusat tersebut senilai Rp139 miliar.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Dengan posisi permodalan yang ada, Bank Banten setidkanya masih membutuhkan suntikan modal sekitar Rp1,3 triliun untuk memenuhi ketentuan modal inti minimal tersebut.
Jika trafo disegel, Bank Banten terancam tidak memiliki pasokan listrik yang cukup, sehingga pembukaan gedung baru pun terancam molor. Padahal, gedung baru ini adalah aset yang akan diserahkan Pemprov Banten sebagai bagian dari modal inti Bank Banten. Jika pembukaan gedung terhambat, operasional Bank Banten pun terancam.
Humas Bank Banten, Para Adhi mengaku tengah mengikuti meeting dan tak bisa dikonfirmasi ketika disambangi wartawan di kantornya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resemi dari management. (RZ/TN)