SERANG, TitikNOL - Sebagai upaya pemulihan ekonomi daerah di tengah pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asdatun untuk penagihan Pajak Daerah.“Kami ada SKK Surat Kuasa Khusus) dengan Kejati,” terangnya.
Opar mengaku SKK ini sudah membuahkan hasil. Selain itu upaya untuk menggenjot pendapatan juga terus dilakukan, salah satu programnya adalah penghapusan denda PKB hingga penghapusan tunggakan pokok PKB tahun keempat dan kelima.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB, BBNKB Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Ia menjelaskan, ada sejumlah keringanan yang diberikan Pemprov Banten dalam program insentif pajak kendaraan. Pertama, pemberian pengurangan pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo pajak Oktober 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen.
Masa jatuh tempo pajak bulan November 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen. Masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen. Sementara masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022 diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus hingga 30 September 2021.
Penghapusan Pokok Pajak
Selain pengurangan pembayaran pokok PKB, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya. Itu terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi berlaku sejak 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.
Menurut Opar, upaya peningkatan pendapatan daerah bukan hal yang mudah dan memerlukan peningkatan koordinasi dan kerjasama semua pihak. Meski tergolong sudah baik dalam pencapaian Pendapatan Daerah di masa Pandemi, kata Opar, pihkanya tetap berupaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mengeluarkan beberapa kebijakan dan program.
Menurut data Bapenda Provinsi Banten, hingga September 2021, realisasi pendapatan daerah Provinsi Banten telah mencapai Rp7,524 triliun dari target Rp11,633 triliun atau sebesar 64,68 persen. Adapun rinciannya untuk pendapatan asli daerah (PAD)dari target Rp7,246 triliun terealisasi Rp4,871 triliun atau 67,23 persen. Itu terdiri atas pajak daerah dari target Rp6,746 triliun terealisasi Rp4,665 triliun atau 69,15 persen.
Retribusi daerah dari target Rp12,036 miliar teralisasi Rp4,553 miliar atau 37,83 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target Rp52,966 miliar teralisasi Rp56,852 miliar atau 107,34 persen. Lain-lain PAD yang sah Rp435,489 miliar terealisasi Rp145,146 miliar atau 33,33 persen.
Selanjutnya, pendapatan transfer ditargetkan Rp4,380 triliun terealisasi Rp2,647 triliun atau 60,45 persen. Terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat Rp573,403 miliar terealisasi Rp117,932 miliar atau 20,57 persen.
Dana alokasi umum (DAU) dari target Rp1,105 triliun terealisasi Rp805,787 miliar atau 72,86 persen. Dana alokasi khusus (DAK) dari target Rp2,655 triliun terealisasi Rp1,679 triliun atau 63,23 persen. Dana insentif dari target Rp44,965 miliar terealisasi Rp44,965 miliar atau 100,00 persen.
Lalu untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dari ditargetkan Rp6,2 miliar terealisasi Rp4,462 miliar atau 68,81 persen. Terdiri atas hibah PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Banten dari target Rp6,2 miliar teralisasi Rp4,142 miliar atau 66,81 persen. Pendapatan lainnya yang tidak bisa dikelompokkan teralisasi sebesar Rp120,7 juta. [Adv-Diskominfo SP]