Minggu, 13 April 2025

Warga Keluhkan 'Pungli' Ditengah Program Penghapusan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Dok: kazimang)
Ilustrasi. (Dok: kazimang)
SERANG, TitikNOL - Ditengah pemutihan pajak kendaraan, Praktik pungutan liar (pungli) balik nama kendaraan bermotor, khususnya roda dua dikeluhkan Warga Kota Serang.

Salah seroang warga Curug Kota Serang yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan dirinya diminta Rp5 juta untuk balik nama kendaraan roda empat, serta pemindahan data kendaraan dari Petir, Kabupaten Serang ke Kota Serang.

"Mintanya Rp5 juta. Itu terima beres katanya. Tadi udah nanya dulu. Tapi ya itu bilangnya kalau maau dibantu segitu. Itupun nggak bisa hari ini karena terlalu penuh," katanya, Kamis (10/4).

Hal serupa juga dialami warga kelurahan Banjar sari, kecamatan Cipocok, Kota Serang dirinya mengaku diminta uang hingga Rp1,25 juta oleh oknum petugas.

"Petugasnya langsung menawarkan, 'kalau mau dibantu ada uang tambahan jadi total Rp1.250.000'," kata Wardi.

Sementara itu Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua kendaraan bermotor. Bea balik nama kedua, secara nasional sudah dihapus mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.

"Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama," Kata Andra Soni.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.

Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Komentar