Sabtu, 23 November 2024

107 Koperasi di Cilegon Dinyatakan Tidak Sehat, Ini Penyebabnya

Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Kota Cilegon Tatang Muftadi saat memantau stand pameran di lokasi HUT Koperasi ke- 71 . (Foto: TitikNOL)
Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Kota Cilegon Tatang Muftadi saat memantau stand pameran di lokasi HUT Koperasi ke- 71 . (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Sebanyak 107 atau 20 persen dari 539 koperasi di Kota Cilegon dinyatakan tidak sehat. Penyebabnya, karena ratusan koperasi tersebut tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan yang merupakan hukum tertinggi dalam sebuah koperasi.

"Koperasi ada sekitar 539. Yang sehat itu 80 persen dan yang tidak sehat 20 persen," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Kota Cilegon Tatang Muftadi seusai acara peringatan Hari Koperasi ke-71 di Kota Cilegon, Jumat (26/10/2018).

Ia menyatakan, pada momen peringatan Hari Koperasi ke-71 ini, pihaknya masih berupaya membangkitkan kembali 20 persen koperasi yang dinyatakan tidak sehat tersebut.

"Alhamdulillah, selama saya menjadi kepala dinas belum pernah merekomendasikan pembubaran koperasi. Tapi, terus kita dorong supaya yang sakit agar menjadi sehat kembali," ujarnya.

Untuk menyehatkan kembali koperasi tersebut, kata Tatang, pihaknya mewajibkan seluruh pelaksana koperasi melaksanakan rapat anggota tahunan. Selain itu, kegiatan koperasi akan dipantau agar meminimalisir kondisi koperasi yang tidak sehat.

"Artinya, mungkin karena kita ada kategorinya seperti yang tidak sehat itu tidak melaksanakan RAT (rapat anggota tahunan), kemudian kepengurusannya, mutasi kerja dan sebagainya. Tapi yang jelas, kita sekarang terus berupaya untuk mewajibkan koperasi harus melaksanakan RAT, karena rapat tahunan itu hukum tertinggi di koperasi," jelasnya.

Dia menambahkan, salah satu upaya untuk menyehatkan koperasi adalah menyelaraskan pelaku usaha mikro kecil untuk membentuk wadah berupa koperasi. Menurutnya, di dalam koperasi terdapat kegiatan usaha mikro kecil sedangkan dalam UMK tidak terdapat koperasi.

"Maka kita kawinkan hari ini agar UMK itu membentuk wadah koperasi. Karena kalau tidak membentuk wadah koperasi, dikhawatirkan masing - masing UMK kesulitan pemasaran, kesulitan memfasilitasi produk - produk melalui pelatihan semacam expired. Maka dengan adanya koperasi diharapkan UMK akan semakin menggeliat di Kota Cilegon," imbuhnya. (Ardi/TN3)

Komentar