SERANG, TitikNOL - Aston Serang Hotel Convention Center diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, akibat belum memiliki seorangpun pekerja penyandang disabilitas. Hotel berdiri di atas lahan seluas 1,5 hektare serta memiliki 145 kamar itu, juga terindikasi berpotensi terancam pidana.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday, Syuhada. Menurutnya jika merujuk pada pasal 53 ayat 2 UU tersebut, setidaknya sebuah perusahaan swasta seperti Aston Serang wajib memiliki pekerja difabel atau penyandang disabilitas sedikitnya 1 persen dari total jumlah pegawai mereka.
"Aturan (UU, red) itu kan dibuat untuk dipatuhi. Dalam hal ini pengusaha di bidang perhotelan. Saya kira sudah semestinya mereka mengikuti aturan itu. Agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap saudara-saudara kita yang difabel," kata Uday, Jumat (05/07/2024).
Uday juga mendesak Pemprov, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memberikan sanksi kepada hotel yang diresmikan pada Oktober 2023 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar itu jika terbukti melanggar aturan dimaksud, sesuai amanat pada Pasal 11 dalam UU tersebut.
Terpisah, Hotel Manager Aston Serang Hotel Convention Center, Rausyan Fikri, menjelaskan pihaknya telah memiliki 100 orang pekerja. Kendati demikian, ketika ditanya tentang berapa jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sana, dirinya mengungkapkan hingga saat ini belum ada.
"Saat ini ya ada 100 orang (pekerja, red). Belum ada (pekerja difabel, red). Itu perlu ada," ujar Fikri.
Dikonfirmasi melalui telepon genggam dan pesan aplikasi whatsapp, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, tidak ada tanggapan. Begitupun dengan Kepala Bidang Tenaga kerja pada Organisasi Perangkat Daerah tersebut. (RZ)