Senin, 7 Oktober 2024

Aktivis Pegiat Disabilitas Desak Pemprov Beri Sanksi Tegas Aston Serang

Aston Serang Hotel Convention Center. (Foto: TitikNOL)
Aston Serang Hotel Convention Center. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aktivis Pegiat Disabilitas mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada Aston Serang Hotel Convention Center karena diduga belum memiliki satupun pekerja difabel.

Hal itu diungkapkan Nur Ahdi Asmara, yang juga menjabat Wakil Ketua Pendidikan Khusus pada Ikatan Alumni (IKA) Universitras Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Ia mengatakan Pemprov Banten wajib memberikan sanksi kepada Aston Serang sebagai contoh kepada perusahaan lain yang juga diduga melanggar agar bisa mengikuti amant Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Sanksinya bisa pembekuan kegiatan usaha, ataupun di sesuaikan dengan UU tersebut. Ini yang selalu kita kawal mungkin kurang adanya sosialisasi dari dinas terkait kepada perusahaan. Ataupun memang perusahaan tidak menjalani UU tersebut. sangat disayangkan ketika kita menuju indonesia inklusi tetapi masih banyak yg tidak memahami itu," kata Nur Ahdi Asmara, Senin (08/07/2024).

Di sisi pemerintah, Nur Ahdi Asmara mengeluhkan hingga kini Pemprov Banten, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten belum memiliki Unit Layanan Daerah (ULD) bagi penyandang disabilitas, padahal Peraturan Daerah (Perda) tentang hal tersebut telah disahkan sejak 2014 lalu.

"Kami mendorong agar baik Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Kota Serang segera membentuk ULD Penyandang Disabilitas," ujarnya.

Sebelumnya, Aston Serang yang berdiri di atas lahan seluas 1,5 hektare serta memiliki 145 kamar itu, terindikasi berpotensi terancam pidana akibat dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday, Syudaha. Menurutnya jika merujuk pada pasal 53 ayat 2 UU tersebut, setidaknya sebuah perusahaan swasta seperti Aston Seeang wajib memiliki pekerja difabel atau penyandang disabilitas sedikitnya 1 persen dari total jumlah pegawai mereka.

Hotel Manager Aston Serang Hotel Convention Center, Rausyan Fikri, menjelaskan pihaknya telah memiliki 100 orang pekerja. Kendati demikian, ketika ditanya tentang berapa jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sana, dirinya mengungkapkan hingga saat ini belum ada.

"Saat ini ya ada 100 orang (pekerja, red). Belum ada (pekerja difabel, red). Itu perlu ada," ujar Fikri. (RZ)

Komentar