SERANG, TitikNOL - Sejumlah warga Kota Serang yang menamai diri mereka Masyarakat Patriot Nusantara (Mapan) mendesak Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, untuk mundur dari jabatannya lantaran dinilai tidak mampu menutup diduga tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman beralkohol.
Ketua Umum organisasi masyarakat (Ormas) Mapan, TB Mulyadi menjelaskan, di awal beberapa bulan Yedi ditetapkan sebagai Pj Walikota Serang, seluruh hiburan malam berkedok restoran disegel. Kala itu, lanjutnya pemerintah mengaku berkomitmen melakukan penutupan permanen atas usaha yang melanggar peraturan daerah.
Namun, tidak sampai satu bulan berselang seluruhnya kembali beraktivitas normal seperti biasanya. Tidak itu semata, bahkan Aston Hotel Serang and Concention Center yang merupakan hotel bintang 4 dinilai berani memproklamirkan kepada media masa mengenai launching fasilitas hiburan mereka berupa lounge dan karaoke.
"Waktu awal muncul sebagai Pj Walikota Serang saya akui tegas, seluruh tempat diduga THM disegel dan ditutup. Namun setelahnya mana? Kok jadi didamkan saja?" Kata Mulyadi kepada wartawan, Selasa (06/08/2024).
Mulyadi menduga hal itu dilakukan oleh Yedi sebagai bentuk pencitraan dirinya selaku pejabat baru di Ibu Kota Banten, guna menarik simpatik dari masyarakat Kota Serang.
"Selama ini kan razia oleh Pemerintah Kota Serang sangat gencar dilakukan bersama masyarakat dan unsur lain, Tapi anehnya THM di Kota Serang ini justru makin banyak dan terkesan bebas-bebas saja. Kalau memang tidak mampu lebih baik mundur dari jabatan," ujarnya.
Sebelumnya, Ulama Banten meminta hotel-hotel yang ada di Provinsi Banten tidak menjual minuman beralkohol (minol). Hal ini menyusul ramainya masyarakat yang kedapatan menemukan Aston Serang Hotel and Convention Center diduga menjual alkohol di fasilitas Anju Lounge dan Hong Kong Karaoke milik mereka.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazary Syam, mendoron Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan peredaeannya di hotel. Dia menganggap minuman beralkohol haram hukumnya dalam Islam karena memabukan.
Senada dengan Bazary, Tokoh Masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief, mendesak pemerntah daerah untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Aston Serang.
Sementara, diungkapkan, Koordinator Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Syudaha. Pihaknya mendesak pemda untuk tidak tutup mata atas dugaan pelanggaran Pasal 15 pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) yang terjadi di Aston Serang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Sementara itu, Regional General Manager (RGM) Aston Group Dody Faturahman, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membantah jika di hotel yang dikelolanya menyediakan miras. "Kurang tahu," kata Dody.
Sementara, fasilitas karaoke Aston Serang yang diberi nama Anju Lounge dan Hong Kong Karaoke beroperai setiap hari mulai pukul 11.00 hingga 23.30 WIB di Jl. Syekh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang.
Pantauan wartawan di sejumlah lokasi diduga THM berkedok restoran, seperti di wilayah Legok, Ramayana Mal, Pasar Induk Rau dan Pasar Royal Kota Serang beraktivitas mulai pukul 20.00 WIB hingga 03.15 WIB.
Terlihat minol diperjual belikan dengan bebas guna dikonsumsi pengunjung yang berkaraoke di ruangan maupun berdansa beramai-ramai dengan alunan musik DJ. (RI/TN)