SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang menyebut peredaran minuman keras atau miras di Wilayah Kota Serang masih terbilang banyak.
Padahal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat sudah jelas.
Diantaranya berisi tentang penjualan minuman beralkohol, yang hanya boleh dijual belikan oleh Hotel diatas bintang 4.
Sementara pada kenyataannya, Pemerintah Kota Serang masih banyak menemukan penjualan miras ini di warung-warung kecil berkedok menjual jamu.
“Operasi ini harus terus karena banyak pedagang yang dagangnya jamu isinya minuman keras ini juga harus di operasi,†kata Wali Kota Serang Syafrudin di temui usai memusnahkan miras, Senin (16/1/2023).
Syafrudin mengatakan dengan disitanya 4.627 botol selama tahun 2022 ini menjadi perhatian, karena menandakan Kota Serang masih banyak peredaran miras.
“4.627 botol berbagai jenis minuman miras dari hasil sitaan Satpol PP yang dimusnahkan,†katanya.
Kedepannya Syafrudin menegaskan Satpol PP harus gencar melajukan operasi penyakit masyarakat, agar oknum oknum pedagang miras ini bisa diberantas.
“Ini menjadi program kita karena miras ini harusnya tidak ada kecuali hotel berbintang diatas empat selain itu tidak ada. Kami berharap Satpol pp terus operasi dalam rangka membebaskan kota serang dari miras,†pungkasnya.
Warga di Kragilan Geger Temukan Mayat Bayi saat Gotong Royong
Praktisi Hukum Kritisi Kinerja Tim Saber Pungli di Lebak
Seorang Pria di Lebak Nekat Mencoba Bunuh Diri, Tubuhnya Penuh Luka Tusukan
Harga Emas Murni di Pasar Induk Rau Kota Serang Turun, Berikut Daftarnya
Tenggelam Saat Mandi di Sungai Ciujung, Dua ABG di Lebak Ditemukan Tak Bernyawa
Polres Serang Musnahkan 455 Senjata Api Ilegal
18 Pengendara Terjaring Razia Prokes, Kapolres Serang: Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Spesialis Pelaku Pencuri HP di Lebak Dibekuk Polisi