Sabtu, 5 April 2025

Spesialis Pelaku Pencuri HP di Lebak Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (Dok: Harianmercusuar)
Ilustrasi. (Dok: Harianmercusuar)

LEBAK, TitikNOL - YB (21), warga Kampung Cicadas, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pelaku spesialis pencurian Handphone dibekuk Tim Srigala Satreskrim Polres Lebak.

Pelaku ditangkap polisi, setelah korbannya melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Pelaku melakukan pencurian pada hari Selasa (22/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Harapan II RT 24 RW 06, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Dikonfirmasi, IPTU Indik Rusmono Kasatreskrim Polres Lebak membenarkan telah menangkap YB setelah mendapat laporan dari korbannya.

"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin mencari keuntungan," ujar Indik Rusmono.

Sementara itu, dalam menjalankan aksinya tersangka membawa dan mengeluarkan golok yang sebelumnya tersangka bawa dari rumah.

Tersangka kata Indik, masuk kedalam rumah melalui jendela rumah korbannya yang berhasil di congkel pelaku. Selanjutnya, tersangka mengambil 3 (tiga) unit HP merk OPPO A1K, VIVO Y12 dan INFINIF SMART 5 yang tergeletak di lantai.

Usai berhasil menggasak sejumlah Handphone milik korbannya, tersangka pergi ke kamar yang satunya dan kemudian tersangka melihat satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5 yang tergeletak di lantai dan kemudian saat itu tersangka mengambil Handphone tersebut.

"Setelah tersangka mendapatkan empat unit Handphone kemudian tersangka keluar melalui jendela rumah dan pergi," katanya.

Usai menerima laporan dari korban, Anggota Jatanras Satreskrim Polres Lebak melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil membekuknya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah dusbook HP OPPO A1K, satu buah dusbook HP Vivo Y12, satu buah dusbook HP Infinix smart 5 dan satu unit HP VIVO Y12. Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Indik Rumono. (Zal/TN1)

Komentar