CILEGON, TitikNOL - Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pencuri kabel milik PLN. Para pelaku sebelumnya sudah 20 kali melakukan pencurian kabel di wilayah Kota Cilegon.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Faturohman (35), Hafidin (32) serta Muzam (32) selaku penadah. Adapun dua pelaku utama atau otak pencurian yang diketahui bernama Mulyadi dan Holil masih DPO (daftar pencarian orang) dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti kabel hasil curian yang sudah dipotong-potong, linggis, timbangan dan sebuah mobil Kijang Kapsul yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Satreskrim Polres Cilegon telah mengungkap pencurian barang milik negara yaitu kabel-kabel PLN yang ada di gardu. Pada setiap pencurian, selalu terjadi listrik padam sehingga dari petugas PLN melaksanakan kegiatan pelayanan untuk menghidupkan kembali gardu-gardu yang bermasalah, baru mengetahui bahwa gardu tersebut kabelnya hilang atau dicuri sama orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana dalam keterangan persnya, Selasa (28/1/2020).
Sebelum beraksi, para pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu disetiap gardu. Setelah dinyatakan aman pelaku pun langsung mencuri kabel dengan alat-alat yang mereka miliki.
"Pelaku ini biasa beraksi jam 2 dini hari hingga jam 4 subuh," ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual kabel hasil curian dengan harga Rp70.000 per kilogram.
"Jadi kabel hasil curian ini pelaku menjualnya ke penadah dengan harga Rp70.000 per kilogram," ujarnya.
Kasus pencurian kabel milik PLN tersebut masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap kasus pencurian kabel yang terjadi sebelumnya.
"Kasus ini akan kita kembangkan lagi karena masih ada beberapa DPO yang belum tertangkap. Dari pelaku yang sudah diamankan ini kita juga akan mengungkap kejadian sebelumnya yang dilakukan pelaku," ujar Kapolres.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Ardi/TN1).