Sabtu, 5 April 2025

Enam Pencuri Kabel Milik PT. Cemindo Gemilang Dibekuk Polisi

Enam tersangka pelaku pencurian Kabel yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Enam tersangka pelaku pencurian Kabel yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Enam tersangka pelaku pencurian Kabel milik perusahaan pabrik semen PT. Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dibekuk Tim gabungan Satreskrim Polres Lebak, sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu (20/6/2020).

Para tersangka pelaku antara lain S (28), D (30), MMP (27), N (43), YS (33) dan satu tersangka penadah yakni MI (65). Mereka merupakan warga Lebak Selatan.

Berdasarkan rilis dari Polres Lebak yang diterima TitikNOL, Enam tersangka melakukan pencurian Kabel Power 400 VAC Type N2XX 3X35 + 2 x 16 mm, dengan panjang sekira 80 meter milik perusahaan PT. Cemindo Gemilang.

Peristiwa itu terjadi pada Jum'at (15/05/2020) lalu sekira pukul 04.10 WIB di Area Perusahaan PT. Cemindo Gemilang jalur Conveyor BC3 dari packir menuju Dermaga yang berlokasi di Kampung Tenjo Laut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.

Para pelaku memasuki area Perusahaan melalui hutan, selanjutnya memasuki gorong gorong lalu setelah sampai di lokasi kejadian, para pelaku memanjat dinding. Setelah berhasil memanjat dinding, lalu pelaku memotong dengan menggunakan alat pemotong kabel Power sepanjang sekira 80 meter. Kemudian para pelaku membawa kabur potongan kabel tersebut memasuki semak belukar.

Kasus pencurian dan pemberatan itu sebelumnya diketahui oleh Chief Security pabrik semen PT. Cemindo Gemilang, sekira pukul 4.00 WIB, Jumat (15/5/2020) lalu dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan tempat pelapor bekerja diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.

Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma membenarkan adanya penangkapan terhadap enam tersangka pelaku pencurian dan pemberatan tersebut.

Kata David, penangkapan bermula dari laporan bahwa ada pencurian kabel di area Pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah.

“Tim langsung bergerak dan menyisir lokasi sampai ditemukan petunjuk mengarah kepada tersangka S (28),” ujar Kasat Reskrim itu melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, Minggu (21/6/2020.)

“S ditangkap tanpa perlawanan. Kita kembangkan akhirnya empat tersangka dan satu penadah berhasil kita bekuk dalam waktu yang sama,” katanya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah delapan kali beraksi di wilayah Lebak.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk kepentingan lebih Ianjut," tukasnya. (Zal/TN1)

Komentar