Jum`at, 20 September 2024

Tabrak Beragam Aturan Daerah Aston Serang Juga Jual Miras dan Selenggarakan Hiburan

SERANG, TitikNOL - Sejumlah temuan dugaan pelanggaran dilakukan oleh Aston Serang Hotel Convention Center, setelah sebelumnya terindikasi berpotensi pidana akibat eksploitasi air tanah tanpa izin, dan tidak memiliki pegawai difabel. Kini hotel bintang empat tersebut kedapatan menyelenggarakan karaoke serta menjual minuman beralkohol dengan kadar hingga 40 persen dalam menu digital mereka.

Koordinator Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Sudaha, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk tidak tutup mata atas dugaan pelanggaran Pasal 15 pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) yang terjadi di Aston Serang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Ungkapannya itu, kata Uday, juga menyusul kritik langsung dirinya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang kedapatan hilir mudik tanpa agenda kedinasan mampir ke hotel milik grup Archipelago International tersebut.

"Pol PP (Kota Serang, red) Bertanggung jawab atas implementasi Perda. Kalau memamg kekhawatirannya efek negatif terkait dengan dugaan karaoke dan prostitusi. Dan saya sendiri kan mengkritik Pj Gub, datang ke sini tanpa agenda dinas. Saya mengkritik. Ada apa? Seperti memprioritaskan aston nampaknya," kata Uday, Kamis (11/07/2024).

Tokoh Masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief, mendesak Pemerintah Kota Serang untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang di Aston Serang. Apalagi, lanjutnya, khusus aktivitas hiburan malam mereka.

"Jangan sampai (hiburan malam, red) ini mengganggu, karena indikasinya biasanya di tempat seperti itu ada narkoba, pelacuran. Itu sudah pasti tidak bisa dipisahkan dari fasilitas hiburan. Yang Tegas lah!" kata Embay Mulya Syarief kepada wartawan, Kamis (11/07/2024).

Regional General Manager (RGM) Aston Group Dody Faturahman, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengakui adanya hiburan berupa karaoke yang disediakan oleh Aston Serang. Kendati demikian, menurutnya fasilitas yang diatur dalam Perda hanya boleh diselenggarakan di hotel bintang lima itu hanya diperuntukan bukan untuk tamu lokal.

"Seperti hotel-hotel lain yang ada di Kota Serang yang juga mempunyai karaoke. Tentunya kami juga ada 'komunikasi' dan mengikuti aturan yang ada. Ini (karaoke, red) fasilitas yang kami siapkan untuk tamu kami yang bukan hanya orang lokal. Kami tidak menjual minuman alkohol di karaoke,"

Saat dikonfirmasi mengenai pelanggaran di Aston Serang, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berjanji untuk mengkroschek hal tersebut terlebih dahulu. "Kita check. Kita akan check," ujar Al Muktabar.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan menu QR Code yang disajikan kepada tamu karaoke dan restoran hotel yang berlokasi dekat Kantor Gubernur Banten di Jl. Syekh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang itu memajang sejumlah nama produk dari brand minuman alkohol jenis beer, vodka, whiskey dan rum dengan kadar alkohol mulai 5 persen sampai 40 persen.

Sementara, fasilitas karaoke Aston Serang yang diberi nama Anju Lounge dan Hong Kong Karaoke beroperai setiap hari mulai pukul 11.00 wib hingga 23.30 wib. (RZ)

Komentar