Jum`at, 20 September 2024

Aroma Dugaan Kolusi Menyeruak Pada Eksploitasi Sumber Air Tanah Aston Hotel Serang

SERANG, TitikNOL - Aroma dugaan kolusi antara Aston Hotel Serang Convention Center, dengan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Serang, menyeruak. Pasalnya eksploitasi sumber daya air tanah di hotel bintang empat itu dibiarkan begitu saja tanpa perizinan, termasuk mengangkangi aturan pembayaran pajak tanpa pengukuhan selaku wajib pajak (WP)

Dugaan ini muncul menyusul keterangan dari Hotel Manager pada Aston Serang Hotel Convention Center, Rausyan Fikri, yang mengatakan secara terang-terangan bahwa pihaknya telah melakukan 'koordinasi' dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, terkait aktivitas pemakaian air tanah tanpa izin tersebut.

Fikri berujar, pembangunan gedung tempatnya bekerja merupakan permintaan dari seseorang dari Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Dia menjelaskan, pihaknya memiliki berkas perizinan yang lengkap. Kendati demikian, mengenai kepemilikan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) ia memilih tidak menjelaskan.

"Kalau perizinan kita. Mohon izin, kita ada semua sih Pak. Kalau SIPA kan memang nasional, dan di ini kita sudar 'koordinasi' dengan Bapenda. Mungkin detailnya bisa ke Pak Dody (GM Aston Grup, red). Karena memang Bapak hang intens dengan dinas," kata Fikri, Rabu (03/07/2024).

Menanggapi hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ditemui usai mengikuti kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional, yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, di Aston Serang, berjanji untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas perizinan hotel yang ia resmikan sendiri Oktober 2023 silam itu. "Nanti akan kita check. Nanti akan kita check dahulu," kata Al Muktabar.

Sebelumnya, Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Warso Hari Pamungkas, mengatakan saat ini Aston Serang Hotel Convention Center juga belum dikukuhkan menjadi wajib pajak (WP) Air Tanah. Di samping tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Dia juga menyebut Hotel Aston Serang juga tidak memiliki alat ukur yang menjadi dasar pengenaan pajak air tanah, sehingga sejak berdiri pada Oktober lalu, pajak air tanah di sana dihitung dengan ketentuan 12 jam dikalikan kapasitas pompa mereka. Meskipun Hal ini bertentangan dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman penetapan perolehan nilai air tanah. Khususnya Pasal 17.

"Yang masuk menjadi WP Air Tanah itu, yang kedalaman sumurnya lebih dari 80 meter. Itu wajib bayar pajak air tanah. Untuk Aston, mereka sudah berikan keterangan kalau SIPA-nya telah diurus, dan belum selesai. Itu kan lama memang jadinya," ujar Hari.

Melalui pesan whatsapp Regional GM Aston Group, Dody Faturahman, mengakui hotel yang beralamat di JL. Syekh Nawawi Al Bantani No 29, Pakupatan.KM 4, RT.003/RW.003 Kampung Boru, Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, dan diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 4 Oktober 2023 itu telah menempuh upaya mendapatkan perizinan secara keseluruhaan pada pertengahan tahun lalu.

Namun, pihaknya mendapat penangguhan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 2026.

"Untuk perijinan SIPA memang secara nasional ada penangguhan sampai 2026. Itu penjelasan dari Kementerian ESDM dan keterangan yang kami dapat dari kantor mereka saat menempuh perijinan, dan usaha mendapatkan ijin sudah dari pertengahan Tahun 2023," tulis Dody. (RZ)

Komentar