CILEGON, TitikNOL - Setelah sempat diamankan depan Mapolda Banten, kini 21 truk tronton muatan scrap milik PT Krakatau Steel dipindahkan ke lahan milik PT Pratama Galuh Logistic (PGL), yang berlokasi di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Djafar N Hamzah mengatakan, dipindahkannya barang bukti berdasarkan kesepakatan pihaknya dengan PT Krakatau Steel dan PT Krakatau Wajatama.
"Terpaksa kita pindahkan karena lahan di depan Polda Banten tidak mencukupi dan kurang elok dilihatnya, sehingga kita cari tempat yang netral. Berdasarkan kesepakatan antara PT KS, PT KWT dan PT PGP selaku penyedia jasa angkutan scrap yang diamankan tersebut akhirnya sepakat bahwa barang bukti pindahkan ke lahan milik PT PGL yang tak lain adalah anak perusahaan PT PGP," kata Kompol Djafar N Hamzah di Cilegon, Rabu (26/7/2017).
Baca juga: Soal Besi Scrap, Dirut Krakatau Steel Sebut Polisi Salah Tangkap
Lebih lanjut Djafar menambahkan, pihaknya kini masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penjualan scrap PT Krakatau Steel tanpa proses lelang tersebut.
"Sekarang stasusnya masih tahap penyelidikan, kita masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terkait, termasuk saksi ahli," jelasnya. (Ardi/red)