CILEGON, TitikNOL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan besi scrap PT Krakatau Steel (KS), yang diduga tidak melalui prosos lelang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Djafar N Hamzah menyatakan, pihaknya kini sudah melakukan pemanggilan kepada sembilan orang dari PT KS, PT Krakatau Wajatama (Anak perusahaan PT KS) dan PT Inter World Steel Mills Indonesia, selaku perusahaan peleburan peleburan besi baja yang ditunjuk oleh PT Krakatau Wajatama.
"Selain 9 orang dari tiga perusahaan yang kita periksa, kita juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Kompol Djafar N Hamzah di Cilegon, Rabu (26/7/2017).
Baca juga: Barang Bukti Scrap Milik PT Krakatau Steel Dipindahkan Ke Cilegon, Kok Bisa?
Saat disinggung terkait proses lelang yang dilakukan PT KS, Djafar membenarkan bahwa managemen PT KS telah melakukan tahapan lelang dan mengundang 14 perusahaan yang sebelumnya diketahui telah mendaftarkan sebagai peserta lelang.
Namun lanjutnya, tiba-tiba PT KS membatalkannya karena penawaran yang diberikan peserta lelang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan PT KS.
"Jadi PT KS mengadakan lelang terbuka dan diikuti oleh 14 perusahaan. Kemudian menurut PT KS perusahaan yang mendaftar semuanya tidak memenuhi standar penawaran sehingga PT KS melakukan pembatalan. Namun berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah menyebutkan, harus dilakukan lelang ulang namun PT KS tidak melakukan itu dan malahan memberikan scrap tersebut ke PT Krakatau Wajatama," jelasnya.
Perlu diketahui, 21 truk kontainer yang diamankan Ditreskrimsus Polda Banten itu memuat 735 ton scrap milik PT KS. (Ardi/red)