TANGSEL, TitikNOL - Ironis, nasib yang dialami Rohman alias Toyang (41), warga jalan Musyawarah Rt. 003/04 dan Ade Firmansyah (34), warga jalan Parkit Rt. 004/01, Kalurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, terpaksa tidak bisa melanjutkan hidupnya di dunia akibat nenggak miras oplosan, Jum'at (13/4/2018).
Informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, kedua pria yang berprofesi sebagai Satuan Pengaman (Satpam) tersebut tewas setelah menenggak 7 botol miras jenis Vodka dan 2 botol miras jenis Menssion yang dicampur dengan 3 jenis minuman ringan pada Minggu (8/4/2018) lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, kedua pria yang berprofesi sebagai Satuan Pengaman (Satpam) tersebut tewas setelah menenggak 7 botol miras jenis Vodka dan 2 botol miras jenis Menssion yang dicampur dengan 3 jenis minuman ringan pada Minggu (8/4/2018) lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono menyampaikan, kedua korban tewas diketahui berawal atas laporan warga setempat dengan adanya korban tewas akibat miras oplosan yang diminum sejak Sabtu (7/4/2018) hingga Minggu (8/4/2017) siang.
Kata Kompol Donni, kedua satpam tersebut menenggak miras oplosan yang diperoleh dari seorang penjual bernama Rony Mulia Raja Guguk (50), warga jalan Elang IV Musyawarah RT 04/01, Sawah, Ciputat, Tangsel.
"Awalnya kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 warga meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Setelah dapatkan informasi kami langsung ke TKP, dan benar kami dapati 2 warga meninggal," ungkap Kompol Donni.
Baca juga: Kembangkan Kasus, Polres Tangsel Berhasil Gerebeg Pabrik Miras Oplosan
Kendati demikian akibat adanya korban miras oplosan yang merenggut 2 nyawa warga Ciputat, Tangsel, pihak kepolisian dengan sigap langsung mengamankan barang bukti untuk keperluan pemeriksaan dan mengamankan pelaku penjual miras.
Akibat perbuatannya, Rony Mulia Raja Guguk (50), selaku penjual miras yang merenggut nyawa dua satpam tersebut kini telah diamankan polisi. Ia terancam pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun kurungan penjara. (Don/TN1).
Selain Bisa Cegah Kanker, Ini 6 Manfaat Susu Kedelai
Berbagai Pilihan Makanan Ringan untuk Menu Buka Puasa yang Bisa Bantu Pulihkan Energi
Ladies, 6 Tipe Pria Seperti Ini Sebaiknya Tidak Anda Nikahi
WhatsApp Tunda Aturan Baru Hingga 15 Mei, Ini Alasannya
Gempa 5,1 SR Kembali Guncang Lebak Selatan, Warga Panik
Lakukan 4 Hal Ini Bisa Membuat Hubungan Anda Makin Langgeng
Tetap Menjalin Pertemanan dengan Mantan? Simak 5 Hal Ini
Berusia 13 Tahun D'Masiv, Ryan Ingin Lebih Go Internasional
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Artis TA Pasang Tarif Mencapai Rp 70 Juta untuk Sekali Kencan