TANGSEL, TitikNOL - Tak ingin kehilangan buruannya usai miras oplosan menelan korban jiwa, Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan menerjunkan Tim Vipers guna menggerebeg distributor dan pabrik pembuat miras oplosan, Jum'at (13/4/2018).
Dalam penggerebegan yang dilakukan di Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Tim Vipers berhasil mengamankan 900 botol miras merek Mansion dan Vodka, serta pelaku distributor bernama Iwan (38).
Usai gerebeg distributor, Tim Vipers Polres Tangsel melanjutkan penggerebegannya di pabrik miras oplosan yang terletak di Perumahan Poris Indah blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan, dalam penggerebegan di pabrik tersebut, Tim Vipers berhasil mengamankan pemilik pabrik miras oplosan bernama Limanto (35), dan dua karyawannya yakni Kuswoyo dan Hermanto (31) beserta barang bukti.
"Penggerebegan yang dilakukan di pabrik miras oplosan di Cipondoh, kami berhasil mengamankan pemilik dan dua karyawan, serta barang bukti 2 buah mesin pres botol, 21 dos minuman Vodka dan Mension, 4 dos tutup botol bermerk mension dan vodka, 6 Dos botol kosong, 5 Jerigen ukuran 25 liter ethanol, 3 botol Perasa jeruk, 1 botol perasa Vanila, 1 Jerigen karamel, 1 alat aduk dan beberapa kardus kosong," jelas Kasatreskrim Pokres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Baca juga: Polisi Berencana Bongkar Makam Korban Miras Oplosan di Ciputat Tangsel
Informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, Polres Tangsel berencana mengirimkan sampel barang bukti ke Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Banten untuk melakukan tes bahan guna kepentingan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun. (Don/TN1).