Minggu, 15 Desember 2024

Calon Siswa SMA Boleh Pilih Dua Sekolah, Murid SMK Bisa Pilih Dua Jurusan

Ilustrasi. (Dok: Suara)
Ilustrasi. (Dok: Suara)

SERANG, TitikNOL - Pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 di Provinsi Banten akan segera dibuka.

Untuk calon siswa yang mendaftar ke Sekolah Menengah Atas (SMA) diperbolehkan mendaftar dua sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya. Pendaftarannya melalui jalur zonasi.

"Kalau SMA bisa memilih 2 sekolah pilihan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, Senin (7/6//2021) kemarin.

Ia menerangkan, jika siswa itu diterima di satu sekolah, maka dengan otomatis namanya tidak akan ada di sekolah lain meskipun telah mendaftar ke sekolah lain. Sebab, pendaftaran PPDB ini menggunakan aplikasi.

"Misal si Ahmad dekat dengan 2 sekolah, daftaf (di 2 Sekolah) dan dipilih oleh satu sekolah. Maka namanya tidak ada di sekolah lain. Tidak bisa memilih beberapa sekolah (hanya 2 sekolah)," terangnya.

Dijelaskan Tabrani, pendaftaran jalur zonasi akan diukur secara otomatis oleh maps. Penilaian itu akan diukur lurus dari jarak rumah sampai sekolah. Tidak diukur berdasarkan jalan.

Di sisi lain, penilaian penerima siswa jalur zonasi itu berdasarkan wilayah provinsi. Sehingga jika ada siswa yang dekat dengan sekolah, tapi di wilayah kabupaten atau kota lain bisa dilakukan karena sistemnya jarak terdekat.

"Maps nya ditarik lurus bukan ngikutin jalan. Kenapa yang diambil pertimbangan provinsi? Kalau kabupaten, kota bisa rumah anak dekat pada sekolah yang ada di kabupaten atau kota lain. Makanya sekarang zonanya nggak ada kabupaten, kota. Zonanya provinsi," jelasnya.

Ia menuturkan, sekolah menerima jumlah murid disesuaikan dengan kapasitas kelas. Jika sudah penuh, maka secara otomatis ditutup penerimaannya.

"Kalau sudah terpenuhi kuota rombel selesai. Melingkar saja itu. Misalnya sekolah butuh 260 siswa, dan rombelnya melingkar sudah 260 selesai. Misal jarak 50 meter, 100 meter belum cukup (murid), sampai 1 kilometer masih kurang dan sampai cukup (daya tampung), itu selesai," tuturnya.

Sementara untuk calon murid SMK, Tabrani mengungkapkan diperbolehkan memilih dua jurusan. Namun, peserta hanya dibolehkan mendaftar di satu sekolah saja. Terlebih, tidak ada penerimaan jalur zonasi, afirmasi, pindahan orangtua untuk SMK. Peserta didik mendaftar langsung ke sekolah.

"SMK, anak milih 1 sekolah dengan 2 program keahlian atau jurusan, itu boleh," paparnya.

Ia juga mengingatkan, peserta didik baru yang mendaftar di SMK tidak boleh lagi mendaftar di SMA. Mengingat, pendaftaran SMK lebih dulu dibanding dengan SMA.

"Siswa SMK yang sudah daftar, tidak bisa mendaftar di SMA," ungkapnya.

Ia menegaskan, penyeleksian siswa baru diberikan kewenangan secara luas kepada pihak sekolah. Potensi anak disesuaikan dengan jurusan yang dipilih.

"Kalau SMK di sekolah lain ada keahlian (jurusan) yang sama. Kalau SMA dia milih sekolah, bukan keahlian," tegasnya. (Son/TN1)

Komentar