LEBAK, TitikNOL - Pedagang di Pasar Bayah yang berlokasi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) oleh oknum tertentu dengan dalih partisipasi keamanan dan kebersihan.
Besaran pungutan yang diminta Rp3 ribu dan ditarik dari pedagang setiap harinya. Ironisnya, nilai pungutan itu tertuang dalam karcis berwarna putih tanpa label dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Selain itu, para pedagang juga diminta pungutan salar pasar sebesar Rp2 ribu perhari. Namun untuk pungutan tersebut, pedagang diberikan karcis bestampel Pemkab Lebak dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Ketentuan bayar Rp2 ribu itu dilegitimasi oleh pelayanan pasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010. Padahal, jika mengacu pada aturan tersebut, ada klasifikasi pembayaran dan tidak dapat disamaratakan.
Salah satu pedagang di Pasar Bayah mengatakan, setiap hari para pedagang dipungut biaya Rp5 ribu dengan dua karcis yang berbeda. Para oknum beralasan, uang itu merupakan partisipasi untuk menjaga keamanan dan kebersihan.
"Memang uang sapu Rp3 ribu, uang kantor Rp2 ribu. Iya Rp5 ribu setiap hari," katanya saat dihampiri di Pasar Bayah, Kamis (30/04/2020).
Ia menyebutkan, tidak kurang dari 200 pedagang yang setiap hari menggelar lapaknya. Oknum pungli tidak mau tahu jualan pedagangan laku atau tidaknya. Yang terpenting, pedagang diwajibkan membayar salaran Pasar.
"Yang sehari-hari lebih dari 200 pedagang. Hasil tidak hasil (jualan, red) semuanya dipinta," jelasnya.
Hal inipun dibenarkan oleh pedagang lainya. Bahkan menurut sumber, pungutan itu sudah berlangsung tahunan tanpa ada kejelasan uang hasil pungutannya untuk apa.
"Itumah (pungutan liar) sudah tahunan Pak. Kami juga nggak tahu uang itu digunakan siapa saja. Bilangnya sih pengurus pasar," kata sumber.
Sumberpun meminta, agar Pemkab Lebak serius tanggapi keluhan pedagang dan mengusut tuntas terkait adanya pungutan liar itu.
"Saya sih berharap ini diusut, biar tuntas. Kami mah sebagai pedagang, selama itu pungutannya resmi dan untuk daerah, kami nggak akan protes," imbuhnya.
Informasi yang diperoleh wartawan, pungutan Rp3.000 itu diambil dari pedagang olah pihak yang mengaku sebagai pengelola pasar Bayah. Hal itu diketahui dari tulisan yang ada karcis yang diterima oleh pedagang.
Meski pedagang ditarik iuran, namun dibeberapa titik masih terdapat sampah yang dibiarkan menumpuk. Melihat kenyataan di lapangan, hal ini tidak selaras dengan apa yang dipungut oknum pungli terhadap pedagang.
Bahkan pasca hujan, kondisi pasar nampak kumuh. Jalan yang becek dan aroma tidak sedap keluar dari sampah yang menumpuk. (Son/TN1)