SERANG, TitikNOL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, enggan menanggapi soal adanya pungutan liar sebesar Rp400 ribu, yang diminta oleh oknum kepada para pedagang dengan dalih sewa lapak.
Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, soal sewa lapak bukan berada di pihaknya melainkan berada ranah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM).
"Kalau soal itu (pungli sewa tempat), rumahnya ke Dinas Perdagangan saja, kalau soal oknum nanti kami tindak lanjuti cari tahu dulu ya," katanya, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Kasihan, Pedagang Takjil di Pasar Lama Dipungli Rp400 ribu
Sementara terkait laporan pedagang soal adanya pungutan Rp2.000 dengan dalih untuk jasa keamanan, pihaknya akan melakukan pencarian kepada oknum tersebut.
"Nanti kami akan cari tahu dulu siapa ini orangnya," imbuh Kusna.
Sebelumnya, para pedagang di Pasar Lama, Kota Serang, keluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum berpakaian sipil dengan dalih biaya keamanan dan biaya sewa lapak. Adapun pungli yang diminta besarannya mencapai Rp400 ribu untuk sewa lapak dan Rp2.000 untuk jasa keamanan. (Gat/TN1)