SERANG, TitikNOL - Pandemi virus Corona terus membuat lesu ekonomi. Akibatnya, tidak sedikit perusahaan di Kota Serang mengalami kolev dan menghentikan aktivitas karyawannya. Bahkan, banyak yang hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebagaian karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ahmad Banbela mengatakan, Perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan di Kota Serang paling banyak dari PT. Ramayana sebanyak 11 orang serta 31 orang di rumahkan.
Pihaknya mengaku telah menyebarkan surat edaran terhadap perusahaan agar tidak melakukan PHK. Namun pada perkembangannya, para pengusaha ada yang PHK karyawan karena aktivitas usahanya lumpuh.
"Awalnya timbul kehebohan Ramayana di luar Serang seperti Depok (PHK Karyawan), di Serang juga ternyata nggak kuat kena imbasnya. Kinerjanya juga kurang bagus jadi di PHK dengan sangat terpaksa. PT Ramayana 31 di rumahkan dan 11 orang di PHK," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (08/05/2020).
Menurutnya, angka PHK di Kota Serang tidak terlalu tinggi. Sebab, kebanyakan perusahaan hanya sebagai anak cabang. Meski demikian, banyak juga warga Kota Serang yang di PHK berasal dari perusahaan di luar Kota. Sehingga hal ini menambah angka pengangguran.
Selain PHK, banyak juga perusahan-perusahaan yang merumahkan karyawannya. Paling banyak dari usaha penginapan dan makanan. Namun, mereka masih diberikan gaji meski tidak utuh.
"Perusahaan yang PHK Karyawan itu ada PT Anugrah Prima Pangan Lestari sebanyak 2 orang, PT Glico Indonesia di Poki 4 orang, SPG Tessa 1 orang, SPG Blueband di Giant Serang 1 orang, Sumber Alfaria Trijaya 1 orang," ujarnya.
"Kalai yang merumahkan itu ada Ultima Horison Ratu Serang 58 orang, RM M Rizky 26 di rumahkan, KFC Ramayana Serang 2 orang, MCD Serang 2 orang, Pabrik Kerupuk Ranca Tales Serang 8 orang," sambungnya.
Ia menuturkan, Disnakertrans akan mendampingi pekerja yang ter PHK maupun dirumahkan guna mendapatkan konfensasi kartu Prakerja bantuan dari pemerintah pusat.
Pekerja terkena PHK akibat dampak Covid-19 akan prioritaskan terlebih dulu, setelah itu tenaga kerja yang ter PHK dengan alasan lain dari perusahaan yang bersangkutan.
"Keuntungan yang lapor itu karyawannya mendapatkan kartu pra kerja selama 3 bulan," jelasnya. (Son/TN1)