SERANG, TitikNOL - Pandemi Virus Corona berpengaruh pada perekonomian masyarakat yang pendapatannya bergantung pada jasa dan tenaga.
Kabar buruk ini terjadi sebagai dampak dari merebaknya penyebaran virus Corona di Kabupaten Serang. Karyawan swasta di dua perusahan harus di karantina dan di rumahkan hingga potong gaji.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, terdapat dua perusahaan yang melakukan sosial distancing dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Pertama, sebuah perusahaan Semen di Bojonegara yang mengkarantina 38 karyawannya di sebuah Mess. Kedua, sebuah perusahaan yang bergerak di pembuatan gitar harus merumahkan 50 karyawannya hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Baru dirumahkan dan dikarantina di Mess. Cuma ada juga prodaknya macet karena via impor di Amerika, pegawainya dirumahkan. Ini juga baru lisan dari serikat pekerja melaporkan ke dinas bahwa PT. Will word di Cikande merumahkan 50 orang sampai nggak tahu batas waktunya. Mess 38 orang di Bojonegara," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin,l (06/04/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata dia, karyawan yang dikarantina di Mess perusahaan selama 14 hari harus mengalami potong gaji. Pihak pengusaha khawatir ada penularan infeksi Corona.
"Mereka di Mess kan dengan upah 1,5 juta, makan ditanggung perusahaan. Cuma mereka nggak boleh keluar sementara ini karena ada orang Taiwan atau China," ujarnya.
Menurut Iwan, hingga kini belum ada karyawan yang mengadu ke Disnakertrans karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak dari virus Corona. Namun, pihaknya memprediksi hal ini akan terjadi jika banyak masyarakat yang terjangkit Covid 19.
Ia menyebutkan, berdasarkan data mulai dari bulan Januari hingga bulan Maret, ada 229 karyawan yang kena PHK. Kasus ini terjadi didominasi oleh perselisihan kontrak atu PHK sepihak.
"Biasanya perselisihan kontrak atu PHK sepihak 8 kasus. Mutasi ke tempat lain 1 kasus, ada juga pencurian. Tidak ada order, sengketa upah ada 5 kasus. Indisipliner 3 kasus," jelasnya. (Son/TN1)