SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ahmad Banbela, mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Kerja (THR) bagi karyawan.
Menurutnya, tunjangan kinerja yang biasanya diberikan pada momentum hari raya merupakan hak untuk setiap karyawan. Hal itu telah tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Kalau tidak memberikan THr itu salah, karena kalau tidak diberikan THR kena sanksi. Sankinya macam-macam dari yang ringan sampai berat. Bisa pencabutan izin operasional kalau tidak patuh," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (08/05/2020).
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk memenuhi hak THR karyawan. Namun, ada keringanan dari cara pembayarannya. Perusahaan bisa mencicil, menunda atau nominalnya yang tidak seperti biasanya.
"Kami memonitoring THR juga, ini sudah berjalan. Kewajiban perusahaan membayar THR tapi ada kelonggaran. Sesuai edaran, THR tetap ada, bentuknya bisa ditunda, bisa nominalnya lebih kecil dari biasanya atau dicicil," terangnya.
Selain itu, perusahaan juga wajib memperkerjakan kembali karyawannya setelah massa pandemi virus Corona berakhir. Apabila tidak dipekerjakan, itu mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan wajib memeberikan pesangon.
"Begitu sudah massa pandemi berakhir, perusahaan wajib memperkerjakan pegawai. Kalau tidak, itu mengarahnya pada PHK, ya harus ada pesangon. Pesangon sesuai masa kerja," jelasnya.
Ia menyebutkan, tidak masalah dengan adanya pemotongan gaji bagi karyawan yang dirumahkan. Alasannya, kinerja pegawai tidak produktif dan aktivitas usaha yang telah terbatas. Namun, besaran gaji wajib didiskusikan serta atas kesepakatan antara karyawan dan pihak perusahaan.
"Yang di rumahkan statusnya masih pegawai dan dapat imbalan. Karena tidak produktif besaran gajinya tidak sama dengan biasanya sesuai kesepakatan perusahaan dan karyawan," tukasnya. (Son/TN1)