SERANG, TitikNOL - Rencana pinjaman daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahap II senilai Rp4,1 triliun kepada PT. SMI yang belum mendapat persetujuan (agreement), disorot oleh pengamat kebijakan publik.
Sebelumnya, diketahui bahwa Pemprov Banten memasukan dana pinjaman yang belum mendapat persejuan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2021 dan telah disahkan bersama DPRD Banten.
Kebijakan itu dinilai ceroboh. Sebab sejatinya, anggaran yang bersumber dari pinjaman itu harus mendapat persetujuan terlebih dulu jika dimasukan ke dalam APBD 2021. Atas keputusan itu, APBD 2021 Pemprov Banten berpotensi mengalami masalah dalam pelaksanaanya.
“Pemerintah Provinsi Banten melalui TAPD sudah memasukan rencana pinjaman tersebut kedalam APBD Provinsi Banten. Sehingga ini sangat berpotensi sangat bermasalah dalam pelaksanaan APBD di Provinsi Banten. Ini sangat ceroboh dan tidak teknokratik sekali, apalagi Sekda Banten selaku ketua TAPD Provinsi Banten sangat ceroboh dan memaksakan pendanaan yang belum agreement dimasukan kedalam APBD Provinsi Banten,” kata pengamat kebijakan publik Iksan Ahmad, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Pinjaman Tahap II Pemprov Banten ke PT. SMI Belum Dapat Persetujuan
Ia menjelaskan, sebagai dasar untuk memasukan kedalam APBD Provinsi Banten, seharusnya Pemprov Banten membuat agreement di akhir tahun 2020. Agar tidak ada masalah pada saat melaksanakan proram yang tertera di APBD.
“Jadi saya melihat, anggaran APBD Provinsi Banten yang secara pekerjaan sudah masuk kedalam DPA, ini sangat berpotensi tidak bisa dilaksanakan. Walaupun Pemerintah Provinsi Banten sudah melakukan MoU dengan PT. SMI, namun dari MoU tersebut diduga belum tertuang kedalam agreement,” jelasnya.
Senada dengan Koordinator Tim Kajian Indepenen (TKI) Banten Aliga Abdillah. Menurutnya, PT. SMI wajib melakukan evaluasi tujuan pinjaman yang diajukan. Mengingat, pihaknya menduga anggaran hasil pinjam diduga ada yang tidak selaras dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
“Kami menyarankan kepada PT. SMI untuk dapat mengevaluasi kembali pinjaman yang akan dilakukan Provinsi Banten. Karena gimanapun, pinjaman pada pelaksanannya tersebut kami kira tidak sesuai dengan harapan dan ruh-nya untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang menopang kepada pemulihan ekonomi nasional,” paparnya.
Disebutkan Aliga, PT. SMI harus selektif, tegas serta berani membatalkan pinjaman, jika program dari dana pinjam Pemprov Banten tidak sesuai tujuan dan ruh dari pemulihan ekonomi masyarakat Banten dalam menunjang pemulihan ekonomi nasional. Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Provinsi Banten untuk melakukan penguatan ekonomi. Artinya, penguatan ekonomi tersebut untuk masyarakat dan menyentuh langsung ke masyarakat.
“PT. SMI harus menanyakan kepada Pemerintah Provinsi Banten, apakah Provinsi Banten sudah punya blueprint untuk apa pinjaman itu yang menopang kepada pemulihan ekonomi? Terutama konsep pemulihan ekonominya seperti apa? Ini perlu dilakukan oleh pihak PT. SMI agar tujuan pemulihan ekonomi nasional tercapai, tepat sasaran dan sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujarnya. (Son/TN1)