SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R. Sumedi mengatakan, Pemprov belum mendapat persetujuan dana pinjaman ke PT. SMI lantaran ada informasi revisi jumlah yang akan dipinjamkan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) itu mengaku belum tahu pasti jumlah pasti pengurangan dana pinjaman dan program apa saja yang akan digeser. Kemungkinan, kebijakan itu berubah karena kondisi keuangan pusat.
"Cuma setelah berjalan masuk 2021, infonya Pemerintah pusat mau merevisi jumlah pinjamannya itu. Nah itu yang kami belum tahu berapa yang dikuranginnya, untuk program apa yang digeser, kami belum dapat informasinya," katanya saat dihubungi TitikNOL, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dana Pinjaman PT. SMI Tahap II Belum Disetujui, Pengamat: Ceroboh, Berpotensi Masalah
Ia menyebutkan, informasi kepastian perubahan itu belum jelas lantaran belum melihat tembusan surat dari Pemprov Banten. Namun pada prinsipnya, DPRD telah setuju dengan dana pinjaman karena sudah disahkan melalui rapat paripurna APBD 2021.
"Saya juga belum dapat informasi pastinya. Mungkin kalau surat kan biasanya ke pimpinan dewan dulu. Kalau terkait pinjaman yang PEN itu memang tahun kemarin sudah clear, Rp800 miliar masuk perubahan 2020, sisanya yang Rp4,1 triliun itu masuk ke murni 2021. Nah, logikanya ketika APBD ini sudah diketok, sudah memasukkan angka itu, dengan memasukkan angka itu ke APBD berarti memang dewan pada prinsipnya setuju dengan pinjaman itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dana pinjaman yang belum mendapat persetujuan masuk ke APBD 2021 karena tidak ada masalah dari Kemendagri. Namun setelah berjalan, ada perubahan-perubahan yang terjadi dari pemerintah pusat.
"Biasanya kan gini, program APBD itu setelah disepakati dengan dewan, biasanya ada fasilitasi dari Kemendagri. Hasil fasilitasi juga nggak ada masalah, tetap jalan. Artinya program APBD kemarin sudah OK ibaratnya. Tapi begitu berjalan, entah ada apa di pemerintah pusat, entah keuangannya kurang atau gimana, infonya ada revisi," jelasnya.
Baca juga: Pinjaman Tahap II Pemprov Banten ke PT. SMI Belum Dapat Persetujuan
Seharusnya, kata Gembong, perubahan itu diinformasikan kepada dewan untuk dibahas di Banggar. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Pemprov Banten.
"Logikanya kalau ada revisi, ya dewan harus dilibatkan untuk pemanfaatan anggaran yang ada ini apa untuk apa saja, pasti kan ada perubahan.
Kami masih menunggu besarannya berapa. Nanti pasnya akan dibahas di Banggar," paparnya.
Gembong berujar, perubahan angka dalam APBD biasa terjadi. Yang pasti perubahan itu atas dasar kesepakatan dari Kemendagri. Nantinya, perubahan itu akan dibahas ulang setelah direvisi Kemendagri.
"Biasanya setelah disepakati Kemendagri dari yang sudah difasilitasi ini ini ini gitu, ya biasa saja ada perubahan. Makanya kita ingin tahu juga ini seperti apa karena yang mengesahkan dari Kemendagri. Ketika Kemengagri Ok ada perubahan berarti harus direvisi," ujarnya. (Son/TN1)