Depresi Mau Cerai Dengan Istri, Pria Ini Bacok Guru Ngajinya Hingga Tewas

Kapolresta Serang AKBP Firman affandy saat konferensi Pers di Aula Polres Serang Kota. Sabtu, (4/5/2019). (Foto: TitikNOL)
Kapolresta Serang AKBP Firman affandy saat konferensi Pers di Aula Polres Serang Kota. Sabtu, (4/5/2019). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, ungkap kasus pembunuhan guru ngaji di Pabuaran yang terjadi pada kamis (2/5/2019) lalu. Motif pelaku lantaran depresi karena akan cerai dengan istrinya.

Korban atas nama Samsudin (44) warga Kampung Sindang Baru, Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kota Serang, yang dibacok pelaku Romli Husen (32) warga Bogor yang merupakan murid mengaji korban.

Kapolresta Serang AKBP Firman affandy menuturkan, faktor terjadinya pembunuhan diakibatkan oleh keadaan pelaku yang depresi lantaran diminta cerai oleh istrinya.

"Penyebab pelaku melakukan pembunuhan karena sedang dalam depresi berat di antaranya faktor mau cerai dengan istrinya," katanya saat konferensi Pers di Aula Polres Serang Kota. Sabtu, (4/5/2019).

Dikatakan AKBP Firman, pelaku yang depresi kemudian mendatangi korban untuk meminta arahan terkait permasalahan rumah tangganya yang retak.

Ia juga mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi setelah korban menunaikan ibadah shalat subuh. Tiba-tiba pelaku mengamuk hingga di luar kontrol sambil membawa golok.

"Setelah shalat subuh terduga pelaku mengamuk dan mendobrak rumah korban sambil membawa sembilah golok dan langsung menyerang korban dan akhirnya korban mengalami sayatan," ujarnya.

Di sisi lain, istri korban yang melihat suaminya sudah dipenuhi darah di sekujur tubuhnya dengan reflek berteriak histeris dan meminta tolong. Hingga akhirnya wargapun mengikat dan menghakimi pelaku sampai babak belur.

"Karena Romli dilihat bergelimpangan darah dengan memegang golok dan Samsudin dalam keadaan luka parah dan masyarakat marah hingga menghakimi sampai bonyok dan tidak sadarkan diri," terangnya.

Di tempat yang sama, berdasarkan informasi yang dihimpun Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekira pukul 06:30 tentang adanya pembacokan. Kemudian, Kapolsek Pabuaran mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku.

"Ketika pihak Kapolsek datang, korban sudah berlumuran darah. Tidak lama kemudian pihak keluarga korban membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten," imbuhnya.

"Namun, setelah ditangani medis secara intensif, nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia sekira pukul 19:15 WIB," tambah AKP Yudha.

Perlu diketahui, akibat dari kelakuannya, pelaku diberlakukan pasal 338 dan atau 352 ayat 3 KUHP dan ancaman pidana selama 4 tahun. (Gat/TN1)

Komentar