SERANG, TitikNOL - Miris seorang bocah berusia 9 tahun diduga mengalami pelecehan seksual di salah satu ruang kerja di Markas Polresta Serang Kota, yang dilakukan oleh salah seorang petugas kebersihan, hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum keluarga korban, Ega Jalaludin.
"Korban dan adiknya sedang bermain di sekitar Polresta Serang Kota, kemudian terlapor mengajak korban masuk ke ruangan," kata Ega dalam realesnya, Kamis (24/7).
Kejadian yang terjadi pada 2 Februari 2025 itu, terduga pelaku mengajak korban ke salah satu ruangan lalu menutup dan mengunci pintu.
Setelah mengunci pintu terduga pelaku memberikan uang RP 5000 kepada korban, dan langsung melakukan aksi tidak senonoh kepada korban.
Orang tua korban yang mengetahui di hari berikutnya langsung melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Namun hingga saat ini laporan dengan No. TBL/51/II/RES 1.24./Polresta Serang Kota/2025 belum ada kejelasan.
Hingga saat ini pelaku masih berkeliaran bahkan melakukan intimidasi kepada keluarga korban seakan kebal hukum.
Ega mengungkapkan bukannya diproses keluarga korban malah mendapat permintaan perdamaian yang dilakukan salah satu pejabat Polres Serang Kota.
Pihak keluarga berharap agar ada kejelasan dalam kasus ini, dan berharap pelaku segera ditahan agar tidak ada lagi korban lainnya.
"Pihak pejabat di sana memanfaatkan kerentanan itu dengan perdamaian, tapi tidak sampai dengan angka atau nominal. Kami mendesak agar Polresta Serang Kota tidak condong mengejar citra baik institusi. Namun juga memberikan teladan bahwa markas kepolisian adalah tempat yang aman bagi anak, bukan arena kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak," Kata Ega.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan pihaknya sedang menindak lanjuti kasus tersebut.
"Sedang ditindak lanjuti, " Ujarnya saat dikonfirmasi," kamis (24/7). (TN)