Jum`at, 4 April 2025

Diimingi Gaji Rp10 Juta, 8 Warga Pekerja Sawit Asal Pandeglang Hidup Terlantar di Malaysia

Ilustrasi. (Dok: Republika)
Ilustrasi. (Dok: Republika)

PANDEGLANG, TitikNOL - Nasib nahas menimpa delapan warga Pandeglang yang menjadi pekerja sawit di Malaysia.

Mereka hidup terlantar usai dua bulan bekerja. Pasalnya 8 warga ini masuk jadi pekerja migran ilegal.

Dengan kebutuhan hidup, menjadi alasan warga Pandeglang tersebut rela jadi pekerja sawit. Ditambah diimingi akan mendapat gaji Rp10 juta per bulan.

Namun karena tidak sesuai fakta, para korban menelepon keluarganya dan melaporkan ke Polres Pandeglang.

Dari kasus itu, polisi meringkus calo pekerja ilegal OS (34) dan US (25) di rumahnya masing-masing di Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik 13 Juni kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

"Awalnya korban dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama 2 tahun namun kenyataannya hanya kerja 2 bulan dengan gaji dibawah Rp10 juta," kata Kasatreskim AKP Shilton, Rabu (14/6/2023).

Dalam proses pemberangkatan, masing-masing korban dipungut biaya sebesar Rp7 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya akomodasi serta biaya konsumsi selama dalam perjalanan.

"Karena diiming-imingi gaji Rp10 juta perbulan dan kontrak kerja 2 tahun, para korban mengikuti keinginan pelaku. Kondisi korban di Malaysia saat ini terlantar karena tidak lagi bekerja dan tidak punya biaya untuk pulang," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mengirimkan PMI asal Kabupaten Pandeglang selama 6 bulan dengan jumlah sebanyak 18 orang yang diberangkatkan ke malaysia.

"Tersangka OS berperan merekrut dan pembuatan paspor, sedangkan US berperan sebagai pengemudi ke Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka inisial SY masih dalam pengejaran," jelasnya.

Bahkan, ada 5 pria calon pekerja migran asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang nyaris diberangkatkan.

Beruntung aksinya terbongkar polisi dan gagal dinerangkatkan yang rencananya usai Idul Adha.

Kelima calon PMI yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran tersebut, SU (34), YU (25), IM (27), PU (23) dan YD (30) yang merupakan warga Kecamatan Cikeusik.

"Para calon PMI ini sudah melakukan pendaftaran kepada tersangka dan rencananya akan diberangkatkan ke malaysia dalam waktu dekat atau sebelum Hari Raya Kurban," ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar