Jum`at, 4 Oktober 2024

Tak Dapat Gaji Setahun dan Dapat Kekerasan Fisik, TKI Ilegal Asal Kota Serang Dideportasi

Polisi saat ekspose kasus perdagangan orang di Mapolresta Serang Kota. (Foto: TitikNOL)
Polisi saat ekspose kasus perdagangan orang di Mapolresta Serang Kota. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang dideportasi oleh negara Arab Saudi.

Hal itu terungkap setelah TKI ilegal berinisial MM (34) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga kabur dari rumah majikannya lantaran mendapat kekerasan fisik.

Selain itu, korban juga tidak digaji selama satu tahun dan tidak diberikan makan yang layak.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, TKI ilegal asal Kasemen didepotasi setelah datang ke Kantor Kedubes Indonesia di Arab Saudi dengan alasan mendapat kekerasan fisik.

“Korbannya warga Kasemen dan saat itu mengalami kekerasan fisik, tidak mendapat makanan yang layak dan tidak menerima gaji. Sehingga melarikan diri ke kedutaan sehingga dipulangkan,” katanya, Senin (12/6/2023).

Hasil pengakuan, korban berangkat ke Arab Saudi dengan visa pengunjung pada Maret 2022 dan dipulangkan ke Kota Serang April 2023.

“Tiba di indonesia sekitar bulan april 2023. Berangkatnya maret 2022. Jadi hampir setahun. Korban MM (34). Setahun tidak digaji,” ungkapnya.

Dengan kejadian itu, korban melapor kepada Polresta Serang Kota. Sehingga polisi menangkap pelaku yang mengirimkan korban ke Arab Saudi.

Satu tersangka berinisial W ditangkap di rumahnya di Kasemen pada 11 juni 2023 sekitar jam 16:00 WIB. Dari pengakuannya, tersangka mendapat keuntungan Rp1,5 juta per kepala.

“Pengakuan sementara keuntungannya Rp1,5 juta per kepala. Hasil pemeriksaan sementara mengaku 21 orang. Namun kami dalami kembali,” jelasnya.

Korban berani berangkat ke Arab Saudi karena diimingi akan mendapat gaji sebesar Rp13 juta per bulan. Namun nyatanya tidak mendapat gaji selama setahun.

“Pengakuannya dari 2021 (merekrut). Cara mereka bekerja bekerjasama dengan kaki tangannya termasuk orang mereka mengimingi dengan gaji besar yaitu Rp13 juta perbulan,” paparnya.

Sementara itu, tersangka W mengaku terdesak dengan kebutuhan sehingga berani mengirim orang untuk menjadi TKI ilegal ke Arab Saudi.

“Rp 1,5 juta (setiap pengiriman orang). 21 orang (yang telah dikirim).Tahu (pengirimannya ilegal). Karena kebutuhan,” tutupnya. (TN3)

Komentar