Jum`at, 22 November 2024

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 2 Eks Pegawai BP2MI Jadi Tersangka

Polda Banten saat ungkap kasus perdagangan orang. (Foto: TitikNOL)
Polda Banten saat ungkap kasus perdagangan orang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibongkar Polda Banten. Tercatat ada 11 warga yang menjadi korban.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang berkat laporan dari masyarakat. Du di antaranya laporan kepada Polres Serang dan satu di Direskrimum Polda Banten.

“Dalam minggu ini ada 3 kasus TPPO dengan jumlah tersangka 7 orang dengan korban 11 orang,” katanya, Senin (12/6/2023).

Ia menerangkan, berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial BT (33), JB (53), YK (39), KN (39). Ditangkap di Terminal 3 Bandara Soetta dengan 3 korban pada 18 Februari 2023.

Mereka ditangkap ketika hendak memberangkatkan tiga orang perempuan dengan tujuan Arab Saudi.

“Ini bisa berkembang. Ada 2 orang mantan petugas BP2MI atas nama BT dan JB. Kegiatan ini tidak bisa lepas dari oknum orang yang sudah mengetahui jalur kegiatan TPPO ini,” terangnya.

Untuk laporan ke Polres Serang yang pertama, ditangkap RI (49) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Ciruas saat membawa enam korban untuk diberangkatkan ke Arab Saudi pada 19 Mei 2023.

Hingga saat ini polisi masih memburu IF yang berperan sebagai bos dalam pekerja ilegal di Arab Saudi.

Kemudian di laporan kedua Polres Serang, ditangkap NI (45) dan YD (40) akibat tidak memenuhi janji pengkajian dengan korban Mh yang telah diberangkatkan ke Arab Saudi.

Pada awalnya pulau menjanjikan korban akan digaji 1200 rela atau setara dengan Rp4,7 juta. Namun korban hanya mendapatkan 1000 real setara dengan Rp3,9 juta.

“NI mendapat keuntungan Rp3 juta dari setiap calon pekerja dan YD mendapat Rp6 juta,” jelasnya.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara menggaet korban untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja Migran Indonesia.

“Pelaku hanya memberi visa kunjungan, bukan sebagai pekerja. Kemudian mengimingi gaji tinggi dan akan mendapat perlindungan di Arab Saudi oleh oknum,” paparnya.

Masyarakat diminta melaporkan kasus perdagangan orang jika terjadi di daerahnya. Sebab biasanya pekerja ilegal tidak diperlakukan dengan manusiawi.

“Biasanya diletakan di suatu tempat dan banyak yang diterima keluhannnya tidak diberikan makan sepantasnya, manusiawi,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan pidana kurungan minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (TN3)

Komentar